Ragam

TPS Tempat mencoblos Pilkada serentak Pilwali Samarinda Pilkada 2020 kpu samarinda 

Begini Gambaran TPS Pemilihan Kepala Daerah di Samarinda Akhir Tahun Ini



Ilustrasi proses pemilihan umum dengan protokol kesehatan Covid-19. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Ilustrasi proses pemilihan umum dengan protokol kesehatan Covid-19. Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com

SELASAR.CO, Samarinda - Mengikuti protokol kesehatan, KPU Samarinda diketahui akan melakukan penyesuaian dalam Pemilu serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Meski sudah melakukan persiapan, diungkapkan oleh Firman Hidayat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, saat ini belum ada juknis atau petunjuk teknis Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Karena KPU itu menerbitkan aturan petunjuk teknis sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan serentak," ujar Firman.

Meski begitu, dikatakan Firman, KPU Samarinda sudah memiliki gambaran pelaksanaan nantinya. Karena sebelumnya KPU RI sudah melakukan simulasi mendirikan TPS sesuai standard protokol Covid-19.

Jika satu TPS biasanya memiliki kapasitas 800 pemilih, jumlahnya pemilih di satu TPS dikurangi menjadi 500 berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Pendirian TPS akan mengikuti tiga anjuran WHO untuk menangkal penularan virus Corona: Mewajibkan masker; Menjaga jarak di antrian; dan Mencuci tangan. Firman mengungkapkan KPU akan melengkapi petugas TPS dengan hand sanitizer, thermogun, sarung tangan, face shield, disinfektan, dan masker.

Jika nantinya ada pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas normal, pemilih akan diarahkan ke bilik khusus untuk mencoblos. Surat suara tetap masuk satu kotak dengan surat suara pemilih lainnya untuk menjaga unsur kerahasiaan.

Selain itu, pengamanan dokumen dari KPU akan dibungkus dengan plastik dan disterilkan dengan disinfektan. Firman menjelaskan untuk memasuki TPS harus cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya