Utama

penggunaan masker perwali samarinda Peraturan Wali Kota denda Inpres 

Perwali Sanksi Masker Mulai Berlaku Besok, Direvisi untuk Ikuti Inpres



Pengunjung pusat perbelanjaan yang menggunakan masker.
Pengunjung pusat perbelanjaan yang menggunakan masker.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemkot Samarinda diketahui menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Samarinda pada 3 Agustus 2020 lalu.

Berselang satu hari setelah terbitnya Perwali itu, turut terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Nomor Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada 4 Agustus 2020. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemkot Samarinda pun diketahui akan melakukan revisi pada Perwali 38 Tahun 2020.

Disampaikan (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setkot Samarinda, Idfi Septiani, substansi dalam Perwali tersebut tetap sama. Namun, ada sejumlah poin yang mesti ditinjau, menyesuaikan Inpres dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di daerah.

"Produk daerah itu, harus menggunakan payung hukum di atasnya. Maka secara tata hukum harus meninjau kembali perwali," terang Idfi saat dihubungi lewat saluran telepon.

Idfi melanjutkan, revisi Perwali yang mengatur denda tidak menggunakan masker di ruang publik itu telah ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang pada 13 Agustus 2020. "Kemudian (Perwali) diterapkan pada 23 Agustus. Sepuluh hari setelah ditandatangani," ucap Idfi.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menambahkan, revisi tersebut bertujuan memperjelas poin-poin yang terkandung dalam Perwali 38/2020.

"Lebih diperjelas lagi. Misalnya macam-macam fasilitas umum. Kan ada banyak, seperti bandara, terminal, kafe, sampai yang lain-lain dirincikan," jelas Sugeng.

"Pengenaan sanksinya juga harus berbeda. Syarat-syarat yang dipenuhi tempat-tempat itu juga berbeda. Nah, itu yang akan kami revisi," lanjutnya.

Mantan Camat Sungai Pinang ini menuturkan, dalam Instruksi Mendagri pun diatur mengenai tahapan pemberian sanksi. Sehingga pemberian sanksi sosial dan denda uang mengikuti tahapan tersebut. "Sekarang kami gencar memberikan penyuluhan kepada masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya