Utama

Razia Masker perwali samarinda Penegakan Perwali 

Dalam Sehari, Razia Masker di Samarinda Jaring Ratusan Pelanggar



Pada Rabu, (21/10/2020) malam tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP Kota samarinda, hingga Camat melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perwali 43 tahun 2020.
Pada Rabu, (21/10/2020) malam tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP Kota samarinda, hingga Camat melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perwali 43 tahun 2020.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada Rabu, (21/10/2020) malam tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP Kota samarinda, hingga Camat melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perwali 43 tahun 2020. Operasi yustisi kali ini menyasar pelanggar aturan mengenakan masker di ruang publik. 

Razia dilakukan di dua lokasi. Pertama di Jalan DR Sutomo, tepatnya depan kantor Lurah Sidodadi. Dalam kesempatan itu 50 orang kedapatan tidak mengenakan masker. Dari jumlah itu 36 orang dikenakan sanksi denda, 8 orang saksi sosial, 4 lainnya melarikan diri. 

Operasi yustisi ini pun dilanjutkan hingga pukul 21.25 Wita di Jalan Kadrie Oening. Camat Samarinda Ulu, Fahmi mengatakan masih banyak warga Samarinda yang abai dengan kewajiban menggunakan masker. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang terjaring razia masker.

"Masih banyak yang belum sadar bahwa masker itu sangat penting sebagai antisipasi Covid-19," ujar Fahmi kepada SELASAR. 

Dikatakan Fahmi, wilayahnya di Kecamatan Samarinda Ulu masih menjadi daerah dengan angka kasus Covid-19 tertinggi di Samarinda. Sehingga penting operasi serupa terus digencarkan. 

"Samarinda Ulu masih masuk kategori kecamatan dengan zona merah di Samarinda dengan 119 kasus positif," terangnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, proses razia masih terus berlangsung, dan diperkirakan jumlah pelanggar akan melebihi 100 orang. 

"Dalam razia hari ini diperkirakan bisa sampai 100 orang, karena sampai sekarang saja kami terus dapat masyarakat yang melanggar," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya