Kutai Kartanegara
kpu kukar Pilbub Kukar swab test KPU Kaltim 
Paslon Mungkin Harus Jalani Tes Swab sebelum Mendaftar Pilkada di KPU
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi pencalonan partai politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2020. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pondok Jajak Indah, pada Senin (24/8/2020).
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah dan Komisioner Divisi Teknis KPU Kaltim Suardi. Rudiansyah menjelaskan sosialisasi yang ditekankan yakni terkait dokumen persyaratan pencalonan.
“Kelengkapan dokumen baik itu syarat calon harus lengkap di masa pendaftaran dan harus sah untuk syarat pencalonan,” ujar Rudiansyah.
Selain itu, saat ini dunia sedang dilanda pandemi Covid-19, sehingga pihaknya juga sedang mengusulkan mekanisme dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil koordinasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar nantinya bakal pasangan calon (paslon) menyertakan hasil swab.
Berita Terkait
“Memungkinkan nanti sebelum masa pendaftaran, mereka itu dilakukan tes swab dahulu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra berharap bakal pasangan calon sudah mempersiapkan sejak dini dokumen persyaratan pencalonan. Ia mengatakan bakal pasangan calon harus menyertakan surat keputusan (SK) dan persetujuan dari partai politik pengusung. Ketua partai politik daerah pun diwajibkan hadir saat melakukan pendaftaran.
“Iya Ketua dan Sekretaris partai yang melakukan penandatanganan nantinya, jadi harus hadir,” jelasnya.
Pendaftaran bakal pasangan calon ini akan digelar selama 3 hari yakni pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Terkait kondisi saat ini yang mayoritas partai politik berpotensi mendukung satu pasangan calon, sehingga nantinya hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, Nando mengatakan nantinya pihaknya akan menambah masa pendaftaran kembali selama 3 hari.
“Kalau partai yang tersisa tidak mencukupi 20 persen dari suara sah dari pileg kemarin, artinya dia memungkinkan mengubah dukungannya, pada proses perpanjangan,” katanya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan