Utama

Pelanggar protokol penanganan Covid-19 Protokol Kesehatan Protokol penanganan COVID-19 Jam malam penggunaan masker Jam malam di Samarinda 

Mulai Besok, Pelanggar Protokol Covid-19 di Samarinda Akan Disanksi



Ilustrasi sanksi pelanggar protokol penanganan Covid-19.
Ilustrasi sanksi pelanggar protokol penanganan Covid-19.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus penyebaran Covid-19 di Samarinda masih terus meningkat. Pada data rilis grafis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Sabtu 5 September 2020 kemarin, akumulasi kasus positif virus corona di Kaltim sudah menyentuh angka 1.127 kasus setelah bertambah 60 kasus baru.

Meski total kasus sembuh di Kaltim sudah menyentuh angka 702 kasus, saat ini masih ada 380 orang yang menjalani perawatan karena dinyatakan positif Covid-19. Jumlah ini pun juga diikuti dengan kembali bertambahnya kasus kematian sebanyak 3 kasus, sehingga jumlahnya di Samarinda menjadi 45 kasus.

Hal ini pun menjadi perhatian Pemkot Samarinda. Dalam rapat virtual yang digelar Sabtu 5 September 2020 malam, pemkot khusus membahas persiapan pemberlakukan Perwali 43 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol Covid-19. Perwali tersebut diketahui akan secara aktif diberlakukan pada Senin 7 September 2020 besok.

“Di samarinda sudah ada alat yang akan membantu petugas untuk mendeteksi pelanggar tersebut sudah melakukan pelanggaran berapa kali. Jika sampai tiga kali maka akan dikenakan hukuman sesuai Perwali yang berlaku, yaitu denda administrasi paling sedikit Rp200 ribu dan paling banyak Rp250 ribu per orang. Sementara untuk pengelola atau penanggung jawab tempat umum itu sampai dengan pencabutan izin,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Dikatakan Sugeng, Wali Kota juga telah menginstruksikan sikap lebih tegas bisa mulai dilakukan Satpol PP Samarinda dalam melakukan penindakan di tempat-tempat umum. Utamanya tenant-tenant berskala nasional yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan di Samarinda.

“Pertama teguran dan besoknya kalau bisa dirazia lagi, kalau dia masih melanggar kita langsung ambil tindakan berhenti beroperasi sementara,” tegas Sugeng.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Sungai Pinang ini pun menyebutkan, pada saat pemberlakukan Perwali 48, Wali Kota juga akan mengeluarkan surat edaran. Terdapat lima poin yang direncanakan dimuat dalam edaran ini, termasuk pemberlakukan jam malam.

“Surat Edaran Wali Kota akan ditandatangani pada hari Senin ini (7 September 2020). Isi edaran itu yang pertama mematuhi Perwali. Kedua beraktivitas sampai pukul 22.00 Wita, setelah itu tidak ada lagi yang beraktivitas,” ungkapnya.

Selain itu ditambahkan Sugeng dalam edaran tersebut juga menganjurkan agar warga yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) tidak direkomendasikan keluar dari rumah pada malam hari.

“Yang selanjutnya adalah menginstruksikan kepada semua warga kota Samarinda setiap hari berjemur di sekitar tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menjaga jarak. Dan terakhir mematuhi kebersihan. Jadi lima poin itu yang akan kita kawal ke depan selain aturan yang dalam Perwali 43 Tahun 2020,” pungkas Sugeng.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya