Utama
Jam malam Jam malam di Samarinda Protokol Kesehatan penggunaan masker Pelanggar protokol penanganan Covid-19 
Jaang: Samarinda Tak Berlakukan Jam Malam, Hanya Kurangi Aktivitas Malam
SELASAR.CO, Samarinda - Beberapa hari terakhir beredar kabar bahwa Pemkot Samarinda akan memberlakukan jam malam. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tepian. Hal ini semakin ramai menjadi topik perbincangan warga Samarinda di media sosial, setelah info-grafis pemberlakuan jam malam disebut akan diberlakukan mulai malam ini, Senin (7/9/2020). Dalam grafis itu tertulis pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 Wita, kecuali malam Minggu yaitu mulai pukul 22.00 Wita.
Namun, hal ini diklarifikasi Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang saat mengumumkan pemberlakukan Perwali 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Halaman Rumah Jabatan Wali Kota, pada hari ini Senin (7/9/2020).
“Tidak memberlakukan jam malam. Yang ada adalah mengurangi aktivitas di malam hari sampai dengan pukul 22.00 Wita,” ujar Jaang.
Sementara itu, kata Wali Kota, update 6 September 2020 kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di samarinda mencapai angka 1.168 kasus. Sebanyak 712 pasien yang telah dinyatakan sembuh, 55 pasien meninggal, dan 409 pasien dalam perawatan.
Berita Terkait
Kenaikan yang signifikan tersebut mengharuskan Pemkot Samarinda segera mengambil tindakan tegas agar mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang penularan terbanyak saat ini melalui transmisi lokal nonklaster (331 kasus).
“Perwali Nomor 43 Tahun 2020 harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif Covid-19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan. percepatan angka kematian akibat virus Covid-19 telah mencapai 6,4 persen, di atas angka nasional,” ujar Jaang.
Mulai hari ini, Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota Samarinda. Masyarakat diminta mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat. Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam. Sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam kota Samarinda,” tutur Jaang.
Masyarakat pun dimintanya harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Berolahraga ringan, dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh. Bagi masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernapasan dan sejenisnya agar mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Dalam menjalankan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 ini, Pemkot Samarinda akan bekerja sama dengan TNI dan Polri agar penerapan peraturan ini dapat dijalankan dengan maksimal di masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan terkait jam malam sebenarnya tidak diatur dalam Perwali 43 tahun 2020.
“Jadi kalau kita tutup salah lagi, karena payung hukumnya tidak ada dalam Perwali. Payungnya hanya menyebutkan membatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan. Jadi sepanjang dia tidak menepati Perwali ini maka di-sanksi,” ujar Sugeng.
Dengan kata lain, jika penyedia atau pengelola tempat keramaian dan fasilitas umum dapat memberlakukan protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Perwali, maka operasionalnya masih dapat terus berjalan meski di atas pukul 22.00 Wita.
“Artinya jika dia bisa melakukan jaga jarak, tidak harus tutup. Warung-warung itu artinya tetap bisa menerima order dari ojek online. Jadi sepanjang dia tidak bisa mengurangi keramaian di tempatnya maka ditutup, tapi kalau dia bisa membatasi, silahkan saja (buka),” tambah Sugeng.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan