Utama

lubang tambang lubang bekas tambang Lubang kolam tambang Kolam Bekas Tambang Korban lubang tambang orang tenggelam 

Bekas Tambang Telan Korban di Paser Milik Crazy Rich Surabaya, Isran Diminta Tanggung Jawab



Lokasi lubang tambang
Lokasi lubang tambang

SELASAR.CO, Samarinda - Lubang bekas tambang batu bara kembali memakan korban di Kaltim. Terkini, lubang yang menjadi danau di Desa Krayan Makmur Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, ini menewaskan dua orang sekaligus pada Minggu 6 September 2020. Dua korban tewas itu diketahui merupakan pelajar di SMP 1 Tanah Grogot. Mereka tenggelam di danau bekas tambang yang dijadikan objek wisata.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, mengatakan kasus ini merupakan korban ke 38 dan 39 lubang tambang di Kaltim sejak 2011. Hal ini menunjukkan pemerintah di level kabupaten/kota hingga provinsi bukan hanya gagal dalam menjalankan tugasnya.

"Pemerintah secara tidak langsung ikut terlibat dalam kasus tewasnya pelajar di lubang tambang ini, karena terbukti melakukan pembiaran. Jadi secara hukum, institusi yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu seharusnya juga bisa dituntut,” tegas Merah.

Hingga saat ini dari 39 kasus korban meninggal di lubang bekas tambang, baru satu yang selesai diproses hukum. Itu pun hanya menjerat petugas keamanan perusahaan, tanpa ada pertanggung jawaban dari pengusaha pemilik area tersebut.

Merah menjelaskan, kasus ini sebenarnya termasuk pidana. Sehingga walaupun tidak ada yang melapor, polisi bisa melakukan investigasi dan mencari tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembiaran lubang tersebut hingga menyebabkan kematian. “Kan ada indikasi korupsi, yakni kenapa tidak direklamasi dan justru dijadikan tempat wisata.

Apakah penepatan sebagai tempat wisata sudah melalui prosedur yang benar. Dan apakah Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim yang memberikan persetujuan agar tempat ini menjadi tempat wisata. Kalau mereka yang memberikan persetujuan, maka mereka yang bertanggung jawab,” tegas Merah. 

Dari penelusuran Jatam, perusahaan yang dahulu mengeruk batu bara di area tersebut terindikasi terhubung dengan salah satu orang terkaya asal Surabaya. Area pertambangan ini berhenti beroperasi sejak 2016. Dirinya pun meminta ada penyelidikan terhadap pembiaran lubang tambang ini, apakah ada hubungannya pemilik kawasan tersebut.

“Jadi dari hasil penelusuran sementara yang Jatam kumpulkan, ada indikasi ditemukan keluarga inisial HT. Keluarga ini termasuk Crazy Rich Surabaya yang terhubung dengan jaringan bisnis besar perusahaan cat di Indonesia, dan berbagai bisnis lainnya termasuk pertambangan batu bara,” ungkap Merah.

Kewajiban pengawasan reklamasi pasca-tambang sementara ini masih ada di tingkat provinsi. Karena Peraturan Pemerintah (PP) Reklamasi belum keluar di undang-undang yang baru. “Jadi saat ini masih ikut yang lama yaitu PP 78 tahun 2010 (tentang Reklamasi dan Pascatambang). Sehingga kewenangannya ada di berbagai level termasuk pemerintah Provinsi. Namun kalau izin itu dikeluarkan pemerintah pusat, maka pusat yang bertanggung jawab,” tuturnya..

Jatam melihat era kepemimpinan Gubernur Isran Noor, menunjukkan sikap yang justru terkesan lepas tangan soal lingkungan hidup dan pertambangan. Tidak ada satupun tindakan atau kebijakannya yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan pertambangan di Kaltim. 

“Dia lebih parah, jadi kita menghadapi bukan hanya resesi ekonomi di Kaltim, tapi juga kemunduran dan resesi politik kebijakan (resesi ekologi) yang disebabkan politik kebijakan pemerintah. Dalam hal ini Isran Noor harus bertanggung jawab. Apalagi kewenangan itu ada di semua level sekarang, kabupaten punya kewenangan kelayakan amdal, kemudian provinsi juga memiliki kewenangan di UU Pemerintah Daerah, walaupun sekarang ada UU Minerba yang baru menarik kewenangan ke pusat,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya