Kutai Kartanegara

Pilbub Kukar Kotak Kosong Kolom kosong kpu kukar 

Kolom Kosong Menang Berpotensi Hambat Pembangunan Daerah



M. Suria Irfani, akademisi
M. Suria Irfani, akademisi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon. Tak ada penantang calon bupati-wakil bupati Edi Damansyah dan Rendi Solihin, meski KPU Kukar telah memperpanjang masa pendaftaran. Sehingga, paslon tersebut dipastikan melawan kolom kosong pada 9 Desember mendatang. 

Akademisi Universitas Kutai Kartanegara, M Suria Irfani mengatakan, ada konsekuensi jika kolom kosong menang. Yakni, berdampak pada terhambatnya rencana pembangunan di Kukar, karena nantinya Kukar akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati yang akan ditunjuk Kemendagri.

“Ini bukan persoalan sentimen identitas bahwa nanti PJ itu bukan putra daerah. Bukan itu persoalannya, tapi tentang ketiadaan dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Menurutnya saat ini di Kukar, dokumen rencana pembangunan daerahnya berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Tahun 2016-2021. Artinya dokumen tersebut tidak akan berlaku dan tidak bisa digunakan lagi setelah tahun 2021 nanti. Sedangkan RPJMD merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi kepala daerah yang memenangkan kontestasi pilkada.

RPJMD menjadi pedoman bagi dokumen perencanaan lainnya, diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang juga berlaku 5 tahunan disusun berdasarkan RPJMD. Selain itu RPJMD juga menjadi pedoman disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Kemudian 2 dokumen inilah yang dijabarkan dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD) dan APBD.

“Dalam konteks ini RPJMD kan seharusnya jadi pedoman, acuan dan rambu-rambu buat daerah merencanakan pembangunannya,” ujarnya. 

Suria Irfani mengatakan jika ada yang menjadikan Kota Makassar referensi, menurutnya terlalu jauh dengan kondisi yang ada di Kukar. Karena di Makassar diarahkan oleh Kemendagri kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Sustainable Development Goals (SDGs). Menurutnya kondisi SDGs itu sifatnya global, sementara kalau RPJMD sifatnya lokal. "Artinya mungkin saja di Makassar cocok pakai SDGs, tapi belum tentu cocok di Kukar," lanjutnya.

Soal memilih kolom kosong adalah bagian dari hak berdemokrasi, yang dijamin Undang-undang. Namun, ia mengajak agar lebih objektif melihat persoalan ini lebih jauh. “Untuk kepentingan daerah, akan lebih baik kalau kolom kosong tidak menang,” tutupnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya