Utama

OTT KPK ott-bupati-kutim Ismunandar Bupati Kutim 

Hari Ini, Dua Penyuap Pejabat Pemkab Kutim Jalani Sidang Secara Virtual



Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

SELASAR.CO, Samarinda – Kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019-2020 akhirnya sampai pada tahap persidangan. Kedua terdakwa, yakni Aditya Maharani Yuono (AMY) dan Deki Aryanto (DA) dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Hari ini, dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto,” jelas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan pressnya, Senin (21/9/20).

Menurut Ali, sidang akan digelar via video conference/vicon mengingat situasi wabah pandemi Covid-19. Untuk terdakwa, JPU, dan penasihat hukum (PH) akan hadir di persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kaltim.

“Terdakwa, JPU dan PH sidang dari gedung KPK. Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda,” bebernya.

Untuk diketahui, AMY dan DA diamankan penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim. Fee proyek yang diberikan AMY dan DA, terkait dengan proyek yang dikerjakan keduanya baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.

Disebut-sebut proyek yang dikerjakan AMY dan DA nilainya sudah di-mark-up, kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya.

AMY dan DA didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya