Politik

kpu samarinda Pilwali Samarinda Pilkada Samarinda Pilkada 2020 Cegah Corona 

Pembatasan Peserta Diberlakukan Saat Pencabutan Nomor Calon Wali Kota



Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Kota Samarinda, pada Kamis (24/9/2020).
Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Kota Samarinda, pada Kamis (24/9/2020).

SELASAR.CO, Samarinda - Bertempat di Ballroom Hotel Harris, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyelenggarakan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Kota Samarinda, pada Kamis (24/9/2020).

Hasil undian pun diumumkan bahwa nomor urut 1 diperoleh Paslon Barkati - Darlis, nomor 2 Andi Harun - Rusmadi, dan nomor 3 Zairin - Sarwono. Hasil ini pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Dalam kesempatan itu juga ditandatangani pakta integritas dan dilanjutkan pembacaan deklarasi damai usai konferensi pers.

Setelah ini ketiga paslon bersiap mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu masa kampanye.
Firman juga menerangkan beberapa alasan mengapa pelaksanaan tahapan kali ini berbeda dari sebelumnya. Salah satunya pembatasan orang yang masuk ke ruangan dilaksanakannya kegiatan, termasuk peliputan oleh jurnalis.

"Kenapa tidak dapat meliput selama proses pengundian? Terbit PKPU No. 13 Tahun 2020 tadi malam yang benar-benar sangat membatasi kehadiran orang dalam satu acara," ungkapnya.

Yang boleh masuk pada saat proses pengundian hanya masing-masing pasangan calon yang didampingi satu LO, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pihak keamanan hanya ada beberapa saja, tapi di bagian belakang. Begitu juga undangan-undangan kami tidak masukkan. Jadi pihak-pihak yang disebutkan dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 dihapuskan," pungkas Firman.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya