Utama
penipuan Polsek Sungai Pinang penipuan online 
Mau Beli Dump Truck via Facebook, Warga Anggana Kena Tipu Rp 40 Juta
SELASAR.CO, Samarinda - Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan online, masing-masing berinisial SD (28), FS (33), dan AM (27). Ketiganya diamankan polisi setelah diduga terlibat aksi penipuan penjualan truk di media sosial Facebook (FB). Diungkapkan polisi, pelaku berinisial SD merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. SD diketahui juga otak penipuan online ini.
Aksi bermula pada Senin 27 September 2020 lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Sebelum beraksi, pelaku lebih dulu mencari postingan di FB yang menjual kendaraan berat jenis truk. Mereka pun menemukan unggahan yang menjual satu unit dump truck seharga Rp 235 juta.
Pelaku pun kemudian menulis di kolom komentar postingan tersebut, bahwa dirinya juga menjual satu unit dump truck serupa dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp 120 juta. Terlena dengan harga yang murah, korban menyampaikan minatnya untuk membeli dump truck pelaku penipuan online.
Korban pun kemudian menghubungi nomor pelaku, untuk mendiskusikan harga sekaligus mengecek langsung kondisi truk yang akan ia beli. Untuk memenuhi keinginan korbannya, pelaku menghubungi si penjual truk asli yang akan menjual truk seharga Rp 235 juta di FB. Pelaku berpura-pura berniat membeli truk tersebut. Pelaku kemudian meminjam truk dari penjual itu dengan dalih mengecek kondisi mesin.
Berita Terkait
Setelah berhasil menyakinkan penjual, pelaku pun berhasil membawa truk tersebut untuk kemudian ditunjukkan kepada korban, yang saat itu tidak mengetahui bahwa truk yang ia lihat bukanlah milik pelaku.
Korban pun kemudian menyepakati pembelian truk, dengan uang muka Rp 40 juta. Tetapi karena korban saat itu hanya membawa uang cash Rp 13 juta, truk pun tidak bisa langsung ia bawa. Pelaku dan korban membuat kesepakatan dump truck akan diantar ke rumah korban, setelah pelunasan uang muka. Namun, usai korban mentransfer pelunasan uang muka, pelaku tidak kunjung datang ke rumahnya. Hingga akhirnya korban pun tahu bahwa truk yang ia lihat bukanlah milik pelaku.
"Karena dump trucknya gak datang-datang, dia curiga dan langsung melaporkan ke Polsek, dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (1/10/2020) hari ini.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar korban ditipu. Jajaran Reskrim Poslek Sungai Pinang berhasil mengamankan otak penipuan tersebut yakni SD pada Selasa (29/9/2020) di kediamannya Jalan DI Panjaitan Gang Kesejahteraan Indah 1 RT 34, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda Utara.
"Dari keterangan SD ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing, yakni FA di Jalan Slamet Riyadi Gang Hikmah 1 RT 08 No 42 Kel Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, sedangkan RH di Gang Untung Raya RT 5 No 73 Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang," bebernya.
Terkait peran masing-masing pelaku, Rengga menjelaskan, SD menjadi otak pelaku dan pemilik rekening, sedangkan FA dan RH sebagai perantara ke korban dan yang menawarkan dump truck di medsos.
"Jadi otak pelaku penipuan ini seorang residivis kasus narkoba. Pengakuan mereka, ini (aksi penipuan online) baru pertama kali mereka lakukan," katanya. "Uang hasil penipuan mereka ini digunakan foya-foya, termasuk judi online," imbuh Rengga.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan Online dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan