Kutai Timur
Ketua DPRD Kutim  Tersangka KPK KPK OTT KPK DPRD Kutim 
Jadi Tersangka KPK, Ketua Nonaktif DPRD Kutim Masih Terima Gaji
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Nonaktif DPRD Kutim EF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. Namun, EF diketahui masih menerima gaji sebagai Ketua DPRD Kutim.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kutim Ikhsanuddin Syerpi saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut dia, meski sudah menyandang status tersangka, hingga kini yang bersangkutan setiap bulannya masih menerima gaji. Namun, gaji tersebut masih berada dalam kas, karena posisi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara untuk biaya operasional sudah tidak dibayarkan.
“Kalau gajinya saya lupa, cuma tinggal Rp 1 juta per bulan, karena pada saat saya diperiksa KPK saya juga baru tahu kalau ternyata ibu itu ada pinjam ke bank. Tapi uang satu juta itu setiap bulannya masih ada di kas,” bebernya.
Sementara untuk pemberian biaya operasional sebagai ketua DPRD Kutim, kata Ikhsanuddin Syerpi, sudah dihentikan sejak Ketua Nonaktif DPRD Kutim itu tidak berada di tempat.
Berita Terkait
“Jadi pas dijadikan tersangka, dan sudah tidak berada di tempat, termasuk biaya perjalanan dinas juga sudah tidak ada,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Ikhsan, sebenarnya ada dasar aturannya yang masih memperbolehkan setiap anggota DPRD yang berstatus tersangka menerima gaji. “Namun saya lupa aturannya, tapi untuk biaya operasional maupun perjalanan dinas sudah tidak diperbolehkan. Tapi kalau gaji, karena ibu belum ada keputusan inkrach, maka masih kami jalankan, tapi hanya tinggal Rp 1 juta aja,” ungkapnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan