Kutai Timur

Unjuk rasa UU Ciptaker Penolakan UU Ciptaker UU Ciptaker Unjuk rasa 

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Kutim Pecahkan Pintu Kaca DPRD



Kericuhan disebabkan saling dorong antara mahasiswa dan aparat keamanan yang menjaga pintu masuk DPRD Kutim. Akibatnya, pintu kaca DPRD Kutim pecah.
Kericuhan disebabkan saling dorong antara mahasiswa dan aparat keamanan yang menjaga pintu masuk DPRD Kutim. Akibatnya, pintu kaca DPRD Kutim pecah.

SELASAR.CO, Sangatta – Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kutai Timur (Kutim) kembali berlanjut hari ini (8/10/2020), bahkan sempat ricuh. Kericuhan disebabkan saling dorong antara mahasiswa dan aparat keamanan yang menjaga pintu masuk DPRD Kutim. Akibatnya, pintu kaca DPRD Kutim pecah.

Dalam aksi dorong-dorongan tersebut, beberapa mahasiswa sempat mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat pecahan kaca.

Tak hanya itu, massa aksi yang tergabung dari beberapa organisasi eksternal kampus dan BEM dari tiga kampus itu, juga tetap tidak mau kompromi. Mereka tetap memaksa dan meminta seluruh peserta aksi bisa masuk ke ruang paripurna untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

 “Kita hanya ada dua pilihan. Kita diperbolehkan dibolehkan masuk ke dalam ruang rapat paripurna, atau kita tetap berada di luar,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya.

Namun, pihak DPRD Kutim tetap bersikukuh menolak para mahasiswa masuk ke dalam ruang rapat paripurna dan hanya memperbolehkan massa aksi memasuki ruang hearing DPRD Kutim. Melalui negosiasi panjang, akhirnya para koordinator lapangan sepakat masuk ke ruang hearing kantor DPRD Kutim, dengan ketentuan seluruh peserta aksi bisa masuk.

Setelah masuk di ruang hearing, demonstran kembali meminta Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, untuk membuka pintu ruang rapat paripurna. Massa aksi menganggap ruang tersebut sempit. “Sekali lagi jika kami tidak diizinkan masuk ke ruang rapat paripurna maka kami akan keluar dan membuat mosi tidak percaya ke DPRD Kutim,” ucap perwakilan mahasiswa.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menegaskan di ruang paripurna tidak ada kegiatan lain di perbolehkan selain rapat paripurna, dan itu merupakan marwah DPRD Kutim.

“Kita juga sudah kasih kesempatan, kepada para mahasiswa dan ini (ruang hearing) muat sebenarnya,” kata Arfan.

Sebelumnya, DPRD sudah ikut menandatangani penolakan UU Cipta Kerja. Substansi yang diinginkan para mahasiswa sama dengan yang disampaikan para serikat buruh di Kutim. “Kita juga sudah menyurat kemarin, saya sudah dua kali tandatangan. Saya tandatangani dengan Plt Bupati Kutim waktu itu dan kita  juga sudah kirim ke Presiden dan DPR-RI dan bukti itu ada,” bebernya.

Sementara terkait adanya mosi tidak percaya massa aksi ke DPRD Kutim, menurut Arfan tidak jadi masalah, karena apa yang diinginkan sejumlah mahasiswa sebenarnya sejalan dengan keinginan DPRD Kutim.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya