Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Revisi Perda Bapemperda  MGRM 

Revisi Perda Perluasan Sektor Usaha MGRM Direncanakan Tahun 2021



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nomor 12 tahun 2017 belum dapat direalisasikan tahun ini. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah mencoba memasukkan revisi Perda nomor 12 tahun 2017 pada tahun ini. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih melakukan audit, sehingga pihaknya  baru bisa memasukkan revisi tahun 2021 mendatang.

"Revisi perda (12/2017) sudah kita coba kita masukkan pada 2020 ini. Ternyata BPK Kaltim masih melakukan audit, sehingga kita masuKkan 2021 mendatang," ujar Ahmad Yani.

Dia mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dijadikan acuan Bapemperda merevisi Perda Kukar 12/2017. Sebab, terdapat sejumlah temuan BPKP, yang berkonsekuensi harus direvisinya regulasi tersebut.

"Dimana dana PI (participating interest) harus murni masuk kas daerah dulu. Saat MGRM (Perseroda Mahakam Gerbang Raja Migas) butuh, akan ada penyertaan modal," kata Yani.

Menurutnya, perlunya revisi Perda nomor 12 tahun 2017 berkaitan dengan keinginan MGRM ntuk memperluas sektor usaha dan terlibat mengelola Blok Mahakam. "Supaya MGRM bisa terlibat langsung mengelola Blok Mahakam. Dan harus kita kuatkan di Perda," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya