Politik

Surat Suara Pilwali Samarinda kpu samarinda Pilwali Samarinda Pilkada serentak 

Desain Surat Suara Pilwali Samarinda 2020 Disepakati, Begini Tampilannya Nanti



Desain surat suara yang akan diguanakan untuk Pilwali 9 Desember mendatang
Desain surat suara yang akan diguanakan untuk Pilwali 9 Desember mendatang

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan desain surat suara yang akan diguanakan untuk Pilwali 9 Desember mendatang. Desain surat suara tersebut telah disepakati oleh masing-masing LO Pilwali.

Namun, disampaikan oleh Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, bahan kertas suara yang telah ditandatangani itu tidak akan sama dengan jenis kertas yang ada dalam proses pemilihan nanti. Karena yang disepakati hanya berupa pakem desain surat suara saja, tidak termasuk bahan kertas yang digunakan.

Dia juga menjelaskan bahwa perbedaan dari surat suara contoh dan surat suara asli yang akan dipakai nantinya bisa terjadi, bergantung pada mesin cetaknya. Namun, Firman menegaskan bahwa untuk ukuran dari kertas surat suara, ukuran foto paslon dan nama-namanya akan sama seperti contoh yang telah disepakati.

Perihal jumlah surat suara yang akan dicetak untuk keperluan Pilwali Samarinda, jumlahnya sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen dari jumlah total. Pencetakan berlebih tersebut akan diperuntukkan sebagai surat suara cadangan yang akan digunakan pada saat pemilihan mendatang.

Sebagai informasi dari rapat pleno KPU Samarinda yang digelar 14 Oktober kemarin, jumlah DPT Samarinda ada sebanyak 576.981. Sehingga 2,5 persen dari DPT Samarinda jumlahnya sebanyak 14.425 surat suara. Sehingga total surat suara yang dicetak sebanyak 591.406 lembar.

“Kenapa bisa pakai dua setengah persen, karena surat suaranya kan satu berbeda sama pileg, kalau pileg kan pakai dapil jadi setiap dapil kan berbeda tapi kalau ini kan pilwali surat suaranya hanya satu dan desainnya sama untuk se-Samarinda,” ucap Firman.

Ditanya soal proses pencetakan surat suara, Firman menambahkan bahwa proses lelang akan dilakukan oleh KPU RI dan akan dilanjutkan dengan pencetakan surat suara.

“Di KPU RI pusat bukan dari Samarinda, karena sifatnya Nasional jadi nanti pusat yang jadi panitia lelangnya untuk seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya akan kita bawa ke KPU RI karena desainnya sudah disetejui semua paslon modelnya seperti ini,” tutup Firman.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya