Kutai Kartanegara

narkoba Peredaran narkoba Penyalahguna Narkotika Narkotika Satreskoba Polres Kukar  Jaringan Lapas 

Tiga Penyalahguna Narkotika Dibekuk, Dua di Antaranya Diduga Jaringan Lapas



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membekuk 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda. Dari tangan 3 tersangka, polisi berhasil mengamankan 154 gram sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan Satreskoba Polres Kukar, pada 15 Oktober di Jalan Anggana Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong. Pada pengungkapan pertama, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial GL, dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 3,29 gram dan uang Rp 200 ribu.

Pada hari yang sama, tim dari Satreskoba Polres Kukar juga membekuk pelaku berinisial DS di Jalan Tirta Nadi Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu seberat 35,70 gram.

Kasat Reskoba Polres Kukar, IPDA Encek Indrayani mengungkapkan DS merupakan warga Kota Samarinda yang ingin mengantar barang haram tersebut ke Tenggarong. Namun, belum sempat sampai tujuan DS berhasil diamankan.

Kemudian, pada 19 Oktober 2020, Satreskoba Polres Kukar kembali membekuk pelaku berinisial IR, warga Kelurahan Mangkurawang Kecamatan tenggarong. IR diamankan di Jalan Poros Samarinda Tenggarong, tepatnya di Desa Loa Lepu, KM 6 Kecamatan Tenggarong. IR dibekuk setelah mengambil sabu dari Samarinda. Dari tangan IR, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 101,12 gram.

“Ketiganya beda jaringan. Alasan ketiganya tidak memiliki pekerjaan,” ujar IPDA Encek Indrayani.

Kepada polisi, dua pelaku yakni DS dan IR mengaku mendapatkan sabu dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan dua kabapten/kota di Kaltim. Berbekal pengakuan pelaku tersebut saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

“Menurut pengakuan mereka melalui via telepon, nomor pribadi,” jelas Kasat Reskoba.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang digelar tanggal 15-29 Oktober 2020. “Sasaran dari Operasi Antik ini memang khusus narkoba,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memerangi narkoba. Ia mengatakan siapapun yang terlibat jaringan narkoba di Kukar akan diberantas. Ia mengimbau agar masyarakat menghindari narkoba.

“Khususnya pemuda dan remaja agar menghindari narkoba, untuk ke depannya Indonesia sehat dan Indonesia Maju,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya