Kutai Timur
kendaraan dinas BPKAD Kutim ASN Kutim Data aset bermasalah KPK 
Mantan Pejabat Diminta Kembalikan Kendaraan atau Langsung Berurusan dengan KPK
SELASAR.CO, Sangatta – Mulai minggu depan, Pemkab Kutim akan melakukan penarikan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu ditegaskan Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penertiban Kendaraan Dinas Bermotor dan Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkab Kutim bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (27/10/2020).
“Jelas yang perlu saya sampaikan, penarikan atau penertiban kendaraan itu bagi seseorang yang menguasai kendaraan, tapi sebenarnya sudah tidak berhak lagi untuk tidak menguasai kendaraan tersebut. Nah, banyak satuan perangkat kerja lainnya, seperti kecamatan, membutuhkan mobilitas kendaraan dalam melaksanakan pekerjaan dinasnya. Lalu ada dari SKPD yang menguasai lebih dari satu, itu juga akan kita tarik,” terang Jauhar.
Untuk itu, pihaknya menargetkan mulai minggu depan, selama satu minggu akan mulai melakukan penarikan. Setelah itu akan menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setelah itu akan menjadi urusan KPK. Tapi kita target minggu depan sudah kita mulai, karena minggu ini kita ada libur dan cuti bersama, makanya kita tunda Senin depan. Rencananya penarikan kendaraan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, seperti BPKAD, satpol PP dan pihak-pihak lain,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Yulianti, mengaku sesuai perintah KPK, Pemkab kutim harus menarik seluruh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Berita Terkait
“Setiap hari kita selalu komunikasi dengan KPK, tiap hari dipantau. Hasil hari ini juga akan kita laporkan langsung ke KPK. Jadi setiap surat yang kami buat, selalu kami laporkan. Terlebih KPK juga menyambut baik niat Pemkab Kutim untuk menertibkan seluruh aset-asetnya,” ujar Yuli.
Lebih lanjut, menurutnya, penarikan aset kendaraan dinas memang sudah merupakan kewajiban Pemkab Kutim.
Penulis: Bonar
Editor: Awan