Kutai Kartanegara

ASN Jaga Netralitas  Pilkada 2020 Pilkada serentak 

Plt Bupati Kukar Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2020



Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 secara virtual di Ruang Video Conference Kantor Bupati Kukar
Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 secara virtual di Ruang Video Conference Kantor Bupati Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar membuka Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 secara virtual di Ruang Video Conference Kantor Bupati Kukar, pada Rabu (14/10/2020).

Chairil mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini merupakan salah satu sarana dalam meningkatkan persamaan persepsi dan pengetahuan tentang peraturan ASN, khususnya terkait netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020 dan terkait radikalisme ASN.

“Biar teman-teman di semua OPD sampai dengan kecamatan memahami subtansi dari apa yang disebut netralitas itu,” ujar Chairil.

Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada beberapa regulasi yang mengatur dan terkait netralitas ASN, yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan beberapa aturan lain.

Sosialisasi ini disampaikan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus dirangkaikan dengan pembacaan dan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN oleh Sekretaris Kabupaten Kukar. Kegiatan diikuti dengan penandatanganan dokumen Ikrar Netralitas ASN oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Chairil pun berpesan agar ASN menjadi panutan bagi masyarakat. Oleh karena itu seluruh ASN wajib menjaga netralitas, solidaritas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan agar tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan.

“Kalau ada yang melanggar nanti yang menangani Bawaslu, nanti ada rekomendasi mungkin ke BKPSDM ata KASN,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya