Utama

UMP UMP Kaltim UMP 2021 Upah Minimum Provinsi 

Resmi, Gubernur Isran Umumkan UMP Kaltim 2021 Sebesar Rp2,9 Juta



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor secara resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2021 sebesar Rp2.981.308,72. Hal ini disampaikan Isran melalui keterangan persnya yang dirilis Biro Humas Pemprov Kaltim pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).

“Bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Kerja Minimum, maka dengan ini saya umumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.564/2020 tanggal 31 Oktober 2020 untuk upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 sebesar Rp2.981.308,72,” ujar Isran Noor.

Orang nomor satu di Bumi Etam ini kemudian menjelaskan bahwa UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

“Nilai ini sama dengan upah minimum provinsi Kalimantan Timur 2020,” tambah Isran.

Seperti diketahui sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021 resmi diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. 

Dikutip dari website Kemnaker, surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran Menaker ini yakni latar belakang, dasar hukum dan penetapan upah minimum tahun 2021. Pada bagian latar belakang dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Setidaknya terdapat enam dasar hukum yang tercatat di surat edaran ini mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Pada poin penetapan upah minimum 2021 dalam surat edaran Menaker tersebut, Kemnaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi, sehingga diminta kepada gubernur untuk;

  • Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020; 
  • Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Selanjutnya gubernur diminta untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau wali kota serta pemangku kepentingan terkait.

Sebanyak 25 provinsi menyepakati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkap oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Kamis (29/10/2020), dikutip Kontan.

"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar.

Namun Dinar tidak merinci provinsi mana saja yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengungkap 18 provinsi bersepakat tidak menaikkan UMP. Sebanyak 18 provinsi tersebut adalah:

  1. Jawa Barat
  2. Banten
  3. Bali
  4. Aceh
  5. Lampung
  6. Bengkulu
  7. Kepulauan Riau
  8. Bangka Belitung.
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Sulawesi Tengah
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Barat
  14. Maluku Utara
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Timur
  17. Kalimantan Tengah
  18. Papua

JAWA TENGAH TETAP NAIKKAN UMP

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen. Meskipun, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, Ganjar tetap pada pendiriannya.

Ganjar menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12, dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya