Utama
UU Ciptaker UU Cipta Kerja Omnibus Law Jokowi teken UU Ciptaker 
UU Ciptaker Diteken Presiden, Akademisi: Negara Memaksakan Hukum yang Ditolak Rakyat
SELASAR.CO, Samarinda - Pada Senin, 2 November 2020 kemarin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pengesahan ini dilakukan di tengah gelombang aksi penolakan rakyat dan keprihatinan atas situasi pandemi Covid-19.
Pengamat Hukum, Herdiansyah Hamzah bersama ratusan akademisi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law pun merespons pengesahan UU tersebut. Dalam keterangan persnya, ia menyebut demi menegakkan nilai-nilai konstitusi dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pihaknya dari Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, berupaya menjalankan tugas akademisi untuk mencerdaskan masyarakat melalui seri Kuliah Bersama Rakyat (KBR) yang memasuki hari ke-20 sejak 14 Oktober 2020 lalu.
“Dari kajian KBR selama dua minggu terakhir, nonstop tanpa jeda sekalipun di hari libur, semakin meyakini bahwa secara formal, draft UU Omnibus Cipta Kerja yang berubah-ubah halaman, hingga tujuh kali perubahan sejak pengesahannya 5 Oktober 2020 lalu, secara substansi begitu banyak memiliki kelemahan mendasar, bahkan bertentangan dengan arah mandat demokrasi konstitusional,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Kajian KBR meliputi isu perburuhan, lingkungan, hubungan pusat dan daerah, desain politik hukum, penyiaran dan kebebasan media, persaingan usaha dan isu monopoli korporasi, dan pembahasan formal perundang-undangan.
Berita Terkait
“Hingga detik ini, kami semua terus bertanya-tanya, mengapa memaksakan hukum yang ditolak rakyatnya sendiri?; Kepentingan apa yang sedang dibawa oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin?; Bila memang untuk rakyat, mengapa tak mendengar suara rakyatnya yang di jalanan tumpah ruah menolak klaim kekuasaan?; Hingga, kami para akademisi mempertanyakan, apakah rezim Jokowi-Ma’ruf Amin sedang menguatkan tirani hukum kekuasaan yang hanya menguntungkan kuasa oligarki, menebalkan problem korupsi yang kian sistematik untuk jarah sumberdaya alam?” tanya pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Unmul.
Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law pun mengingatkan, hidup berbangsa dan bernegara bertujuan untuk pencerdasan kehidupan warga bangsa, upaya progresif kesejahteraan umum, serta bangunan pondasi kuat demokrasi konstitusional sesuai prinsip Negara Hukum Indonesia. Rezim hari ini, menurutnya sedang berlayar mengarah kuasa kapitalisme oligarki yang tidak berpikir terhadap masa depan kemanusiaan dan keadilan eko-sosial.
“Bijaklah, dan segera batalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja sesegera mungkin. Dan hentikan penangkapan terhadap mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan kritik dan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan