Politik

Bawaslu Bawaslu Samarinda Bagi sembako kpu samarinda aturan KPU 

Bawaslu: Sembako Tak Boleh Dibagi Saat Kampanye, Ini Barang yang Diizinkan



Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

SELASAR.CO, Samarinda - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Samarinda menegaskan pembagian sembako dilarang dalam setiap agenda kampanye. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

Aturan itu merujuk pada Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 187A ayat 2 UU tersebut.

"Meskipun harganya di bawah Rp60 ribu. Termasuk (selain sembako) contoh materi lainnya itu seperti minyak goreng, beras, gula, dan barang-barang lainnya yang memiliki nilai," ujarnya.

Sementara terkait barang-barang yang diperbolehkan untuk dibagikan saat kegiatan kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 26. Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dan yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.

"Itu kan ada sembilan item yang diperbolehkan untuk diberikan, itu pun dibatasi sepanjang harganya Rp60 ribu ke bawah," tambahnya.

Terbaru, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) juga telah membolehkan penggunaan alat pelindung diri ( APD) sebagai alat peraga kampanye ( APK) Pilkada 2020. Sebelumnya, APD tak termasuk sebagai bahan kampanye yang boleh digunakan kandidat lantaran dikhawatirkan menjadi potensi pelanggaran baru di Pilkada. Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan Covid-19.

APD yang nantinya boleh digunakan sebagai APK Pilkada 2020 adalah masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer). Hal ini telah diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 Pasal 60 ayat 3, perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Saya pun sudah bersurat kepada semua pasangan calon jangan coba-coba dalam setiap kegiatan kampanyenya membagikan untuk membagikan sembako dalam bentuk gula, beras, minyak goreng, dan barang lain terkait materi," pungkas Muin.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya