Kutai Timur

Satresnarkoba Polres Kutim Peredaran narkoba Pengedar Narkoba sabu sabu 

Miliki Sabu 5,49 Gram, Dua Warga Kutim Diamankan Polisi



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Sangatta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Sangatta. Kedua pelaku berinisial TFA (20) warga Gang Pemuda, Kelurahan Sangatta Utara dan SL (36) warga Jalan Diponegoro, Gang Taruna, Kecamatan Sangatta Utara.

Kepala Satreskoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan didampingi Kanit 1 Satreskoba Polres Kutim Aiptu Rudi Sirait mengungkapkan, kejadian bermula setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara sering terjadi transaksi gelap narkotika. Mendapatkan laporan tersebut Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Alhasil pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wita Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan TFA yang berada di Gg Syeh Yusuf, Kelurahan Sangatta Utara dan mengamankan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,78 dari tangan pelaku,” ungkap Kasatreskrim.

Namun sebelum diamanakan, pelaku sempat membuang 3 tiga poket sabu di gang tersebut dengan tujuan ingin menghilangkan barang bukti. Tapi karena pelaku sudah dalam pengintaian petugas kepolisian, sabu yang dibuang tersebut berhasil diamankan.

“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan 4 poket yang diduga sabu, dimana 3 poket sabu tersebut dijatuhkan di Gang Syeh Yusuf oleh saudara TFA, 1 poket di dalam dompet. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu MP Rachmawan menjelaskan, setelah TFA diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan dari keterangan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari SL (36) warga Jalan Diponegoro, Gang Taruna, Kecamatan Sangatta Utara.

“Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SL. Pada saat SL diamankan dan dilakukan penggeledahan Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mendapatkan 2 poket sabu seberat 2,71 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, HP dan beberapa plastik klip. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, baik TFA dan SL, dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya