Ragam

dprd kaltim MYC  APBD Murni 2021 

Dewan Minta Tunda Pengajuan MYC, Ketua DPRD Kaltim: Kita Harus Kaji Baik-baik



Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyebut keputusan DPRD yang meminta menunda sementara pengajuan dua proyek MYC pada APBD Murni 2021, dilatarbelakangi proses pengkajian yang belum selesai. Dirinya pun memastikan keputusan ini tujuannya bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menjalankan segala bentuk prosedur dengan baik.

“Kami bukan menolak kepentingan umum, tapi semua prosedur harus kita lakukan,” ujar Makmur.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, bahwa menjalankan proses sesuai dengan prosedur dapat mencegah persoalan yang bisa datang di kemudian hari. “Kita sekarang teliti, sesuatu yang akan kita lakukan itu betul-betul kita cermati baik-baik. InsyaAllah kami akan dukung kepentingan umum daripada masyarakat,” tambahnya.

Ditanya awak media soal kemungkinan proyek MYC tersebut masih dapat dianggarkan pada APBD Murni 2021, Makmur menilai hal itu belum dapat dilakukan.

“Sebetulnya karena surat (pengajuan) itu baru masuk, (MYC) belum bisa masuk saya lihat. Kita jangan buru-buru, memang itu dibutuhkan rakyat kita di Kaltim, tetapi juga kita harus kaji baik-baik,” tegasnya.

“Apalagi di tengah-tengah Covid-19 ini semua kita cermati, bukan kami menunda-nunda anggaran ini,” tambah Makmur.

Seperti diketahui, pada tahun ini Pemprov Kaltim diketahui mengajukan dua proyek skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) kepada DPRD, untuk dimasukkan ke APBD murni Kaltim 2021. Dua proyek tersebut adalah pembangunan jalan layang atau flyover di kawasan Rapak dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Balikpapan.

Namun belakangan pihak Dewan meminta agar kedua pengajuan proyek MYC tersebut ditunda terlebih dahulu. Hal ini dilakukan karena proses pengajuan yang baru masuk saat proses pembahasan APBD telah berlangsung, sehingga proses kajian belum sempat dilakukan sementara tahapan pembahasan KUA sudah mendesak.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya