Kutai Kartanegara

KPU Kukar Rekomendasi Bawaslu pembatalan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Pembatalan Pencalonan Edi Damansyah edi damansyah batal ikut pilbub kukar 

Rekomendasi Bawaslu RI Diterima KPU Kukar, Punya Waktu Seminggu untuk Lakukan Kajian



Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu RI yang berisi rekomendasi untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Surat tersebut diterima KPU Kukar pada Selasa (17/11/2020) malam di Jakarta. Semua Komisioner KPU hadir saat menerima surat tersebut di KPU RI. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra. “Ya benar, sudah kita terima. Isi rekomendasinya sama yang beredar di media sosial, " kata Erlyando Saputra.

Erlyando menjelaskan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian sehingga bisa memutuskan rekomendasi Bawaslu sejak surat itu diterima olehnya. Pihaknya juga didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut.

"Ada waktu tujuh hari, sejak surat itu kita terima. Kita akan didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, salinan keputusan dari Bawaslu RI beredar luas di media sosial, terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2020.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya