Politik

Rekomendasi Bawaslu pembatalan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Pembatalan Pencalonan Edi Damansyah edi damansyah batal ikut pilbub kukar Pilbub Kukar KPU Kaltim 

Terkait Pilbup, KPU Kukar Bisa Saja Tidak Ikuti Rekomendasi Bawaslu RI



Pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia,
Pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia,

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan konferensi pers pada hari ini, Jumat (20/11/2020). Terdapat beberapa poin utama yang disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris.

Dikatakannya, saat ini KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020. Rekomendasi tersebut perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” jelas Fahmi Idris.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati.

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, menyebut dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. “Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum ini menyebut, meski harus menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kukar memiliki pilihan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Cabup Kukar. Hal ini karena keputusan akhir menjadi kuasa penuh KPU Kukar, menyesuaikan dengan hasil proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika memang KPU berkeyakinan kalau memang rekomendasi dari Bawaslu itu memang benar sesuai dengan fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, begitu juga jika KPU tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, maka KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya