Utama
Remaja Tenggelam di Mahakam Remaja didorong di tepian sungai Mahakam Perampasan Handphone orang tenggelam 
Dua Preman Pendorong Remaja ke Sungai Mahakam Diamankan, Alasannya Cuma karena HP
SELASAR.CO, Samarinda - Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah memimpin konferensi pers kasus pendorongan Gusti Prasojo (18), remaja yang kemudian tenggelam dan meninggal. Konpers dilakukan di kantor Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/11/2020) pukul 16.30 Wita.
Kompol Yuliansyah mengatakan, gabungan dari Subdit Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Ulu, telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku JS (24) dan AP (21). Dua preman itu diketahui adalah pelaku utama pendorongan Gusti Prasojo di Sungai Mahakam, kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu.
Diketahui sebelumnya, Gusti dinyatakan tenggelam dan hilang di Sungai Mahakam karena diduga telah didorong oleh 2 orang tak dikenal pada 17 November lalu. Yuliansyah menjelaskan, motif pelaku melakukan pendorongan terhadap korban Gusti sementara ini dikarenakan ingin mengambil dan menguasai telepon genggam milik korban. Namun, Yuliansyah menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada motif lain.
“Setelah didorong jatuh, handphone (HP) korban langsung diambil oleh kedua tersangka dan kabur. Jadi diketahui juga, setelah kejadian pendorongan tersebut, kedua tersangka ini melakukan aksi lagi. Setelah kejadian itu mereka tidak langsung merasa bersalah, kedua tersangka masih melakukan lagi tindak kejahatan di Samarinda Seberang,” ucap Kompol Yuliansyah.
Berita Terkait
Setelah viral di media sosial terkait korban Gusti yang dinyatakan hilang, tersangka JS diketahui langsung melarikan diri ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Yuliansyah menyebutkan, berbekal informasi dari penyelidikan tim gabungan, bahwa tersangka JS sudah berada di atas kapal untuk menuju ke Pare-Pare, tim gabungan langsung menyusul dan mengejar tersangka JS. Setibanya di Pare-Pare, tim gabungan pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap JS saat kapal yang ditumpanginya baru tiba di Pelabuhan Pare-Pare.
“Kita tim gabungan langsung menyusul mengejar tersangka JS tersebut dan berhasil diamankan di kota Pare-Pare. Pada saat diamankan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” tambah Kompol Yuliansyah.
Berbeda dengan AP, diketahui dirinya diamankan di kediamannya di Jalan KH Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang pada Jumat malam, 20 November lalu. Tak seperti JS, AP hanya bisa pasrah setelah pihak kepolisian datang menyambangi kediamannya. AP pun langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 pencurian dan kekerasan, juncto pasal 339. Diketahui juga tersangka JS adalah mantan residivis curanmor. “Kita juga masih mendalami kemungkinan masih banyak kejadian-kejadian lain yang dilakukan oleh tersangka,” tutup Yuliansyah.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan