Utama

money politics politik uang Pelanggaran Kampanye Bawaslu Bawaslu Samarinda Pilwali Samarinda Pilkada Samarinda 

Proaktif, Bawaslu Selidiki Temuan Awal Dugaan Politik Uang di Samarinda



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Belum lama ini beredar video dugaan pengungkapan aksi money politics di Samarinda. Video berdurasi 20 detik itu merekam amplop berisi uang senilai Rp200 ribu, yang disebut-sebut adalah honor untuk relawan saksi pemantau TPS salah satu paslon peserta pilkada di Samarinda. Hal ini dapat diketahui karena surat pernyataan sebagai relawan ini ikut terekam dalam video.

Berikut isi surat pernyataan tersebut:

Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Relawan

Kami yang bertandatangan di bawah ini secara ikhlas dan tanpa paksaan menyatakan bersedia dan sanggup menjadi relawan penggerak pemilih pada Pilkada Kota Samarinda Tahun 2020 dengan tugas sebagai berikut:

1. Memastikan masyarakat yang mempunyai hak pilih telah mendapatkan undangan ke TPS berupa formulir C.Pemberitahuan-KWK.

2. Mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Demikian surat pernyataan ini kami tandatangani sebagai bentuk kesediaan menjadi relawan penggerak pemilih.

Saat video ini beredar pada Jumat 4 Desember 2020 lalu, SELASAR pun langsung mengkonfirmasi kepada Bawaslu Samarinda. Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menyebut belum menerima laporan resmi apapun terkait video tersebut.

"Kalau secara resmi tidak ada (laporan), tapi kalau video ada (kami terima). Itu kan sudah dikirim ke mana-mana," ujar Abdul Muin.

"Kami sambil menunggu dua cara, kalau laporan tidak ada, kita proaktif. Mekanisme yang kita tempuh seperti itu. Karena kalau laporan engga resmi tidak lengkap, tentu kita punya kewenangan untuk melakukan penelusuran," tambahnya.

Mengomentari beredarnya video dugaan politik uang ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebutkan bahwa Bawaslu sebenarnya bisa memulai penyelidikan, tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat. Hal ini karena video yang sudah beredar luas tersebut bisa dijadikan sebagai temuan awal.

“Pintunya cuma dua, kalau tidak ada laporan ya temuan. Kalau kemudian berdasarkan video itu tidak ada laporan dari masyarakat, ya mestinya Bawaslu menjadikan video itu sebagai petunjuk awal untuk melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan money politic,” jelasnya.

“Kemudian penyebutan relawan itu kan tidak masuk dalam aturan, baik di undang-undang ataupun di PKPU. Yang ada dalam pilkada itu hanya ada saksi paslon, berbeda dengan pileg yang memiliki saksi partai,” tambahnya.

Sementara itu konfirmasi lebih lanjut terkait kelanjutan dari temuan video tersebut, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menjelaskan saat ini proses penelusuran terkait hal ini telah berjalan. Bawaslu pun sudah meminta keterangan dari terduga pelaku.

“Ini sedang kami telusuri. Kita sudah minta keterangan Terduga pelaku,” tulis Iman saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, pada hari ini, Minggu (6/12/2020).

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya