Kutai Kartanegara

kpu kukar Perekaman E-KTP  pilkada kukar Daftar Pemilih Tetap DPT Panitia Pemungutan Suara 

KPU Kukar Himbau Masyarakat Segera Lakukan Perekaman E-KTP



Komisioner KPU Yuyun Nurhayati
Komisioner KPU Yuyun Nurhayati

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) terus lakukan sosialisi kepada masyarakat agar secepatnya melakukan perekaman E-KTP, guna mendapatkan hak pilihnya pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Yuyun Nurhayati megatakan sebelumnya ada 6.973 pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih belum melakukan perekeman E-KTP. Untuk memastikan hal itu pihak KPU berkordinasi lagi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencantatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan data tersebut, namun dari angka tersebut sudah ada pemilih yang melakukan perekaman E-KTP tersebut.

"Saat ini terdapat 4834 yang sudah rekam dari data tersebut, kemudian yang belum rekam itu sisanya," katanya.

Yuyun juga menyebutkan saat ini pihak KPU dan Disdukcapil kukar terus berupaya menghimbau masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP.

"Upaya KPU dan Disdukcapil pun sudah maksimal ya, dan inikan masih ada waktu beberapa hari kedepan ini, bahkan sampai dengan hari H 9 Desember itu Disdukcapil masih membuka layanan untuk rekam E-KTP di kabupaten dan di 18 kecamatan," jelasnya.

Yuyun mengaku pihaknya saat ini juga mendapat intruksi dari KPU RI agar KPU kukar terus berkordinasi dengan Disdukcapil Kukar dan seluruh anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu dilakukan untuk mendorong proses percepatan perekaman E-KTP tersebut. Untuk menanggapi hal itu saat ini pihak KPU Kukar telah mengirimkan surat undangan terhadap pemilih yang sudah menjadi DPT tetapi belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP tersebut.

"Ketika yang kami undang, rupanya sudah memiliki E-KTP, memungkinkan sebelumnya berarti sudah rekaman setelah ditetapkan DPT itu," kata Yuyun.

Yuyun menyebutkan saat ini PPS juga sudah mengirimkan surat terhadap warga pemilih yang sudah masuk dalam DPT yang masih belum melakukan perekaman E-KTP agar secepatnya melakukan perekaman E-KTP.

"PPS sudah bersurat kepada warga pemilih yang sudah masuk DPT tapi belum rekam, itu untuk didorong supaya melakukan perekaman, itu melalui surat resmi dari kami, KPU jemput bola sampai ke PPS kemudian Disdukcapil Kukar juga jemput bola," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya