Kutai Timur

Raperda DPRD Kaltim Peraturan Daerah RP3KP (RZWP3K dprd kaltim 

Tunggu Revisi RTRW, Pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis KIO Maloy Ditunda



Jahidin, Ketua Pansus Kawasan Industri Oleochemical
Jahidin, Ketua Pansus Kawasan Industri Oleochemical

SELASAR.CO, Samarinda - Sejatinya pada hari ini Senin (14/12/2020) akan ada sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun setelah rapat paripurna selesai, belakangan hanya tiga raperda yang disahkan menjadi perda pada hari ini. Tiga Perda itu adalah Revisi Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP); dan  Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Sementara satu Raperda lainnya yaitu tentang Tata ruang kawasan strategis provinsi kawasan industri oleochemical maloy batal disahkan hari ini.

Menurut Jahidin, Ketua Pansus Kawasan Industri Oleochemical (KIO) maloy menjelaskan bahwa tidak disahkannya satu Raperda ini merupakan arahan dari Direktorat Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

“Bahwa KIO Maloy itu masuk dalam teknis, sehingga digabungkan ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/kota yang nantinya akan direvisi. Pekerjaan-pekerjaan transisi yang ada sekarang akan digunakan sebagai masukan nantinya di (revisi) RTRW,” jelasnya.

Setelah penundaan pengesahan ini, Pansus dikatakannya akan fokus dalam pembahasan revisi RTRW. “Revisi RTRW nantinya menyesuaikan undang-undang yang lebih tinggi, dan tidak kalah penting nantinya ada arahan undang-undang cipta kerja. Karena ada beberapa yang dihapus dalam itu kemudian direvisi jadi harus menyesuaikan.”

“Jadi pembahasan RTRW ini sangat mendesak untuk dikerjakan dahulu, karena KIO Maloy belum bisa beroperasi sebelum ada Perda. Karena itu pansus merekomendasikan revisi RTRW dimasukan dalam skala prioritas,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya