Politik
Pelanggaran Pilkada pelanggaran pemilu Pilkada Samarinda Pilwali Samarinda  Zairin-Sarwono 
Dugaan Money Politic di Pilkada Samarinda Dilaporkan ke Bawaslu RI
SELASAR.CO, Jakarta - Setelah sebelumnya membuat laporan dugaan pelanggaran proses pilkada kepada Bawaslu Samarinda, pada hari ini Selasa (15/12/2020) tim advokasi paslon nomor urut 3, Zairin-Sarwono, kembali membuat laporan ke Bawaslu RI. Penyerahan berkas diwakili oleh salah satu pengacara yang masuk dalam tim advokasi 03 yaitu Suen Redy Nababan.
Kepada SELASAR, Suen menyebut bahwa laporan ke Bawaslu RI ini merupakan langkah lanjutan yang diambil tim advokasi karena tak kunjung diresponsnya laporan yang telah dilayangkan ke Bawaslu Kota Samarinda.
"Ada beberapa pertanyaan yang dipertanyakan Bawaslu RI saat kami menyerahkan berkas, salah satunya mereka mempertanyakan apakah laporan ini sudah disampaikan ke Bawaslu tingkat kota. Kami sudah jelaskan bahwasanya kami sudah menyerahkan laporan tanggal 14 Desember 2020 kemarin. Dan itu ada bukti serah terima antara Bawaslu Kota dan tim advokasi 03," ujar Suen.
Dirinya pun menyayangkan sikap yang ditunjukkan Bawaslu Samarinda yang belum juga bergerak dalam merespons tuntutan tim advokasi paslon 03, dengan tidak merekomendasikan penundaan pleno KPU tingkat kota Samarinda.
Berita Terkait
"Tanggal 14 Desember lalu kita membuat laporan secara resmi (ke Bawaslu), namun tanggal 15 Desember KPU langsung mengirimkan undangan pleno rekapitulasi tingkat kota," tuturnya.
"Ada kecenderungan dipaksakan untuk perhitungan pleno rekapitulasi besok. Seharusnya Bawaslu merespons cepat laporan kami, semua bukti-bukti juga sudah kami serahkan. Minimal pleno ditunda dahulu untuk merespons laporan kami, apakah materi laporan kami ini cukup atau kurang. Coba dipanggil dulu saksinya, semua saksi-saksinya sudah kami berikan. Dan bukti-bukti video terkait money politic itu ada semua," tambahnya.
Selain melapor ke Bawaslu tingkat pusat, pada malam ini pihaknya pun akan membuat laporan ke Bawaslu tingkat provinsi. "Jadi nanti Bawaslu RI yang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Maksud kami melapor ke Bawaslu RI ini agar ada monitoring langsung dari tingkat pusat dan provinsi, dalam proses penegakan oleh Bawaslu Kota," imbuhnya.
Alat bukti yang ia serahkan dalam laporan baru ini pun masih sama dengan laporan sebelumnya, yaitu rekaman video dan dokumen daftar hadir pemilih di KPU.
"Video yang kami kirim dalam flashdisk dan dokumen terkait daftar hadir pemilih yang berisi tanda tangan yang sama semua. Bukti ini juga yang kami serahkan dalam laporan kami di Bawaslu kota sebelumnya," ungkapnya.
"Kita sih menginginkan pleno rekapitulasi di tingkat kota untuk dipending dulu," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan