Kutai Timur
Jaksa KPK  Penyuap Bupati Kutim  OTT KPK ott-bupati-kutim Lapas Kelas II Bontang Lapas Kelas IIA Tangerang 
Jaksa KPK Eksekusi Dua Penyuap Bupati Kutim di Dua Penjara Berbeda
SELASAR.CO, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda diterima Jaksa KPK. Karena tidak menyatakan banding, dua terpidana yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12/2020) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanan.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, mengatakan, Aditya Maharani dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Aditya akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara, Deki Ariyanto divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Deki dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang - Kaltim.
“Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan berlaku, yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,” terang Ali Fikri.
Berita Terkait
Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutai Timur (Kutim), EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD dan AET - Kadis PU Kutim.
Dalam persidangan, keduanya mengakui telah memberikan sejumlah uang suap, berjumlah miliaran rupiah. Pemberian dilakukan untuk mendapatkan proyek Pemkab Kutim, termasuk mendapat kemudahan dalam pembayaran.
Aditya dan Deki sebelum dieksekusi ke Lapas, pekan lalu sempat menjadi saksi terhadap terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. “Jika memang ada perkembangan, bisa saja terdakwa Aditya dan Deki dimintai keterangan lagi. Namun dalam kasus Ism, EUF, Mus, Sur dan AET, sudah memberikan keterangan yang intinya sama dengan apa yang mereka terangkan saat menjadi terdakwa,” beber Ali Fikri.
Penulis: Gunawan
Editor: Awan