Ragam

DPRD Kaltim  DBH Kaltim  Omnibus Law 

Komisi II DPRD Kaltim Sebut DBH Kaltim Berpotensi Turun



Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

SELASAR.CO, Samarinda - Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI beberapa waktu lalu dikhawatirkan akan berpengaruh bagi daerah penghasil sumber daya seperti Kaltim. Pengaruh tersebut dikhawatirkan terjadi pada menurunya dana bagi hasil (DBH) daerah yang bersumber dari royalti tambang batu bara.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat ditemui pada Senin (21/12/2020). Penurunan DBH ini dapat terjadi setelah ditariknya kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara ke pemerintah pusat.

“Kalau dari DBH ini yang masih kita lihat, karena adanya perubahan undang-undang terutama UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba yang semua izinnya ditarik ke pusat. Sementara Kaltim mengandalkan DBH dari Minerba terutama batubara. Sehingga kalau DBH ada potensi penurunan,” jelas Veridiana Huraq Wang.

Seperti diketahui penarikan kewenangan pengelolaan ini merupakan pelaksanaan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara.

“Perkiraan penurunan DBHnya kami belum tahu, karena lifitingnya kan kami juga belum tau,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya