Hukrim

BNNP BNNP Kaltim pemusnahan barang bukti Narkotika Laporan Kasus Narkotika pemusnahan sabu 

Ungkap Kasus November-Desember, BNNP Kaltim Musnahkan 145 Paket Sabu



BNNP Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil pengungkapan 4 kasus pada November hingga Desember 2020.
BNNP Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil pengungkapan 4 kasus pada November hingga Desember 2020.

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil pengungkapan 4 kasus pada November hingga Desember 2020. Dari 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) itu tercatat 6 orang tersangka dan barang bukti narkotika dengan total 145 paket sabu.

Saat ditemui, Rabu (23/12/2020), Kasi Penyidikan BNNP Kaltim, Kompol I Made Suka Jana mengatakan, penangkapan pertama dimulai pada 16 November lalu dengan tersangka Irfansyah alias Poda. Tersangka Poda diamankan di TKP kawasan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dari hasil penangkapan itu didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 124 paket siap edar.

“Tersangka (Poda) diamankan saat berada di loket penjualannya. Seratus dua puluh empat paket kita amankan. Selanjutnya, sebanyak seratus enam belas paket sabu akan kita lakukan pemusnahan, empat paket sebagai sample barang bukti ketika di pengadilan dan empat paket lainnya untuk sample di lab,” ujar Kompol I Made Suka Jana.

Keesokannya, sehari setelah penangkapan Poda, tim gabungan BNNP Kaltim juga berhasil meringkus 2  pria bernama Muhammad Yudi dan Rahmad Mulyadi. Kedua tersangka diamankan oleh BNNP Kaltim bersama dengan BNNK Samarinda di kawasan Kompleks Mal Lembuswana Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Gunung Kalua, Kecamatan Samarinda Ulu pada tanggal 17 November 2020. Didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 495 gram bruto.

Pada hari yang sama, BNNP Kaltim bersama BNNK Bontang juga berhasil meringkus 2 orang tersangka bernama Andrie Fibrianto dan Ardiansyah. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, Andrie diamankan di kawasan Pencak Silat, Api-Api, Bontang Utara, sedangkan Ardiansyah diamankan di Jalan Pattimura, Api-Api Bontang Utara.

“Penangkapan tersangka Andrie dan Ardiansyah di Bontang kita temukan empat barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sepuluh gram bruto. Selanjutnya dua barang bukti akan kita lakukan pemusnahan,” tambah Kompol I Made Suka Jana.

Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 13 Desember 2020. Tersangka atas nama Isfanah alias Idul, berhasil diringkus oleh tim gabungan BNNP Kaltim. Dirinya ditangkap di kawasan Jalan AMD, Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Didapatkan barang bukti sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 87,51 gram bruto.

“Penangkapan terakhir bersama tim gabungan BNNP Kaltim, BNNK Samarinda dan Bontang. Dari total penemuan barang bukti, tiga di antaranya akan kita lakukan pemusnahan. Semua barang bukti dari kasus yang kita ungkap akan kita lakukan beberapa pemusnahan dengan blender dan ada beberapa barang bukti yang diambil sebagai sampel laboratorium,” tutup Kompol I Made Suka Jana.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya