Hukrim
BNNP kaltim Pemusnahan Narkotika  sabu sabu Peredaran narkoba Peredaran Sabu BNN Kota Bontang 
Sabu 5 Kilogram yang Dipesan Warga Binaan Lapas Bontang Dimusnahkan
SELASAR.CO, Samarinda - Komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan total berat 5,28 kilogram, pada hari ini, Selasa (18/5/2021).
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengatakan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh tim gabungan BNNP Kaltim, BNN Kota Bontang, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta kepolisan pada 17 April 2021 lalu di Bengalon.
Dijelaskan Wisnu, pengungkapan itu bermula pada saat petugas BNNP Kaltim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur darat.
Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP pun melakukan observasi di lapangan. Saat dilakukan penyelidikan di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bengalon petugas mencurigai kendaraan roda 4 berwarna putih dengan nomor polisi KT 1572 WI yang disinyalir tengah membawa barang haram tersebut.
Berita Terkait
“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang tersebut. Pada saat pengejaran, sopir yang saat itu tengah mengemudikan mobil tiba-tiba membuang sesuatu yang dicurigai adalah sabu, ke sebelah kanan kemudi,” ujar Brigjen Pol Wisnu.
“Pada saat itu pula mobil yang dikendarai pelaku oleng sehingga masuk jurang dengan kedalaman 15 meter. Saat diperiksa, sopir mobil tersebut telah melarikan diri ke dalam hutan,” sambungnya.
Dalam pengejaran tersebut, petugas BNNP berhasil mengamankan 5 bungkusan berukuran besar berisi sabu dengan berat masing-masing 1 kg lebih dengan total keseluruhan 5,28 kilogram brutto. Hingga saat ini, sopir mobil tersebut masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Selanjutnya, dilakukanlah pengembangan terhadap kasus ini dengan menyelidiki ponsel milik sopir yang tertinggal di dalam mobil. Saat diselidiki, terungkap bahwa sopir tersebut berhubungan dengan seorang pria berinisial AG yang tengah menjalani masa tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang. Mengetahui hal tersebut AG pun langsung diperiksa oleh BNNP Kaltim.
AG pun mengaku mengenali sopir tersebut dan dirinya juga yang telah menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dari kota Tanjung Selor untuk dibawa ke Samarinda. “Sopir ini sebagai kurirnya, atas suruhan AG sebagai pemesan. Dan dari pengakuan AG, sabu-sabu itu dipesan juga dari warga binaan di Lapas Tarakan,” jelas Brigjen Pol Wisnu.
Di depan awak media, BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu dengan cara diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan air.
Penulis: Bekti
Editor: Awan