Utama

Surat Edaran Gubernur  PCR  Libur Nataru  Natal dan Tahun Baru libur tahun baru 2021 Protokol Kesehatan Rapid Test Antibodi Rapid Test Antigen 

Jangan Salah Tafsir Edaran Gubernur Kaltim soal Wajib PCR, Begini Penjelasannya



Pemeriksaan sebelum penerbangan.
Pemeriksaan sebelum penerbangan.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada 23 Desember 2020 kemarin, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang anjuran pelaksanaan selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

Dalam SE bernomor 440/7874/0641-II/B.Kesra masyarakat diminta tetap bersungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dikeluarkanlah  ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test Antibodi/Antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Tidak hanya dari kalangan penumpang transportasi udara. Pengguna transportasi darat dan laut juga turut diatur dalam SE ini. Dalam edaran tersebut menyebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test Antibodi/Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, rupanya ada sebagian masyarakat yang salah menafsirkan syarat membawa surat hasil PCR untuk penumpang transportasi udara PPDN. Hal ini karena ada masyarakat yang mengira bahwa syarat penerbangan tujuan Kaltim wajib membawa surat hasil negatif uji swab PCR. Padahal dikatakan Humas Satgas Covid-19 Kaltim yaitu Andi M Ishak, aturan wajib PCR untuk masuk ke Kaltim sifatnya mengikuti regulasi yang ada di daerah asal penerbangan.

“Jadi hanya pilih salah-satu. Untuk PCR tergantung dengan kebijakan daerah (asal) masing-masing,” jelas Andi saat dikonfirmasi Selasar, pada Kamis (24/12/2020).

Dijelaskan pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim ini, keputusan dalam memasukkan uji swab PCR dalam SE tersebut bertujuan untuk mengakomodir kebijakan daerah lainnya yang mewajibkan swab PCR. Seperti diketahui, Provinsi Bali saat ini menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan syarat swab PCR. Kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi pemerintah dalam mengantisipasi penularan virus saat memasuki libur natal dan tahun baru.

“Awalnya (Kaltim) mau seperti Bali untuk wajib PCR, tapi kan edaran Menteri Perhubungan maupun Pemerintah Pusat diluar itu (Bali) cukup dengan rapid test. Karena memang Bali itu merupakan daerah tujuan wisata, kita (Kaltim) ini kan bukan tujuan wisata. Justru masyarakat kita ini tujuannya mau keluar (daerah),” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya