Kutai Kartanegara

Mahkamah Konstitusi  sengketa hasil pilkada sengketa pilkada kukar sengketa pilbup kukar Pilbub Kukar Pilbup kukar 

Permohonan Sengketa Hasil Pilbup Kukar Berkemungkinan Ditolak MK



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda – Dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi (MK) di www.mkri.id, hingga 28 Desember 2020 telah ada 135 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020). Jumlah permohonan itu, terdiri dari 7 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), 114 untuk Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 14 permohonan lainnya untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali). 

Dari 114 permohonan sengketa untuk pemilihan bupati, salah satunya adalah Pilbup Kutai Kartanegara. Permohonan itu diketahui masuk pada Minggu 20 Desember 2020 dan terdaftar Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) bernomor 76/PAN.MK/AP3/12/2020. 

Dari berkas yang diterima redaksi SELASAR, pengajuan permohonan tersebut perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Kutai Kartanegara, berdasarkan Keputusan KPU/KIP Provinsi/ Kabupaten/Kota Kutai Kartanegara Nomor Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 05.15 Wita.

Diminta tanggapannya mengenai laporan ini, pengamat hukum, Erwinsyah, menjelaskan bahwa MK memang akan menerima setiap permohonan yang masuk terkait sengketa hasil pemilihan. “Namun dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu kan ada tata beracara. Di situ jelas bahwa institusi ini hanya menerima gugatan yang berkaitan dengan perselisihan suara hasil pilkada,” ujar Erwinsyah pada hari Selasa (29/12/2020).

Sementara dari permohonan ke MK terkait Pibup Kukar yang ia baca, menurutnya antara judul dan isi materi gugatannya justru berlainan. Dalam surat permohonan tersebut justru menitik beratkan permohonan kepada pelanggaran yang seharusnya diajukan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Walaupun kita tidak bisa menjustifikasi karena itu tugasnya hakim nanti, sekali lagi kalau orang hukum membaca pengajuan permohonan sidang sengketa dilihat antara judul dan isi materi gugatannya itu berlainan. Otomatis hasilnya bisa kita ketahui. Namun sekali lagi itu keputusan hakim,” jelasnya.

Karena itu, jika dimintai tanggapannya, pria yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) ini menilai permohonan itu tidak terkait dengan sengketa hasil pemilihan yang ditangani oleh MK. 

“Artinya kalau untuk Kukar saya pikir untuk persyaratan itu saja tidak memenuhi syarat, artinya kecenderungannya walaupun saya belum membaca secara detail pasti mereka (pelapor) akan memunculkan kecurangan-kecurangan dan itu bukan ranahnya MK,” tambahnya.

Selain adanya ketidaksesuaian antara judul dan isi perkara, permohonan ini pun akan sulit berlanjut ke MK. Diatur pada lampiran V Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk Kabupaten atau kota, dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta bisa mengajukan sengketa jika terdapat selisih perolehan suara 1 persen. Seperti diketahui jumlah penduduk Kukar tahun 2019 sebesar 692.776 jiwa, sehingga gugatan baru bisa dilakukan jika selisih suara sebesar maksimal 6.928 suara. Sementara selisih perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU kukar yaitu sebanyak 130.125 suara. 

Berikut data lengkap perolehan suara hasil rekapitulasi Kukar:

Edi-Rendi : 200.632K

Kotak Kosong : 70.507

Suara tidak sah : 7.036 

Total suara : 278.175

Meski begitu, sekali lagi Erwinsyah menyebut adalah hak setiap semua warga negara untuk membuat laporan ke MK.

“Laporan ini kan hak semua warga untuk mengajukan keberatan kepada MK, hanya kadang-kadang secara prosedur dan prosesnya harus diperhatikan apakah ini masuk ke ranah hasil perolehan suara atau tidak,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya