Hukrim

pembunuhan Istri Siri Pembacokan cemburu Ngamuk Bawa Parang 

Aco Ngamuk Bawa Parang ke Pernikahan Istri Sirinya, Sempat Sembunyi di Kolong Jembatan Samarinda



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Balikpapan - Pesta pernikahan Umi Yatiningsih dan Arpan yang harusnya dipenuhi kebahagiaan, berubah menjadi horor. Arpan mendapat tebasan senjata tajam jenis parang dari seorang pria yang diketahui adalah suami siri Umi, bernama Kamarudin (41) alias Aco.

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya pesta pernikahan Umi dan Arpan di Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Minggu 22 November 2020 lalu, sekira pukul 16.00 Wita. Aco yang berada di bawah pengaruh minuman keras, datang ke acara pernikahan dengan membawa parang. Melihat Aco membawa parang, Arpan pun mencoba mengadang Aco.

Namun, Aco langsung menebaskan parangnya ke arah Arpan. Mempelai pria itu langsung jatuh. Bukannya iba melihat Arpan tersungkur di tanah, pelaku malah kembali mengayunkan parangnya dan kembali menyabet korban berkali-kali hingga mengalami luka serius di kepala serta tangan bagian kanan.

Melihat adegan sadis itu, Nasir teman Arpan datang membantu. Nahas, baru mencoba mendekati, Nasir pun turut menjadi korban timpasan parang Aco. Diketahui Nasir mengalami luka di bagian pipinya. Usai beraksi, Aco langsung melarikan diri.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid, mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Berau pada 28 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita, setelah melakukan pelarian selama 1 bulan dan 8 hari lamanya.

Penangkapan pelaku tak terlepas dari  kerja sama antara Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat. Diketahui, sebelum ke Berau, pelaku sempat berada di Balikpapan selama dua hari usai melakukan aksinya. Setelah itu kabur ke Samarinda dengan naik travel. Di Samarinda, pelaku bersembunyi di bawah kolong jembatan selama 2 hari.

“Dari Samarinda baru pelaku kabur ke Berau. Sampai di Berau ia dijemput oleh anaknya, namun selama di sana ia tidak tidur di rumah anaknya, melainkan di rumah teman anaknya itu,” ujar Kompol Imam, dikutip prokal.co, Kamis (31/12/2020).

Setelah melakukan pelarian selama satu bulan lebih di Berau, keberadaan pelaku pun akhirnya berhasil diketahui. “Dari informasi itu, kami dari Polsek Balikpapan Barat melakukan komunikasi dengan Polres Berau untuk mencari informasi terkait daftar pencarian orang bernama Aco. Alhamdulillah dalam beberapa hari langsung ditangkap dan dibawa ke Balikpapan,” tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Aco mengaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran cemburu sang isteri siri menikah lagi. Kompol Imam menduga bahwa pelaku masih memiliki rasa sayang dan cinta terhadap istri sirinya itu. Sehingga, pelaku pun berinsiatif datang ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang dan kemudian menimpas korban dan rekannya.

“Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah bisa beraktivitas seperti biasanya. Korban sudah pulih,” ucap Kompol Imam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya