Kutai Timur

Bawaslu Kutim Mahkamah Konstitusi  Mahyunadi–Kinsu 

Bawaslu Kutim Mengaku Siap Beberkan Hasil Pengawasan Pilkada di MK



Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling.
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling.

SELASAR.CO, Sangatta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim menyatakan siap menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada Kutim yang diajukan oleh pihak pasangan Mahyunadi-Kinsu.

“Bawaslu sebagai pihak terkait dalam gugatan itu nanti, siap,” kata Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling.

Menurut Andi, pihaknya sudah mengetahui materi gugatan yang diajukan pihak yang kalah di Pilkada Kutim. Yang pasti, salah satunya adalah masalah sengketa hasil perhitungan suara, yang memang masuk ranah MK. Sedangkan lainnya, yakni masalah penunjukan pelaksana tugas di dinas oleh Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, yang juga calon wakil bupati mendampingi Ardiansyah Sulaiman.

“Gugatan terkait sengketa suara, itu yang digugat adalah SK KPUD Kutim. Untuk masalah sengketa perhitungan suara, kan untuk Kutim, seharusnya bisa diajukan ke MK kalau perbedaan suara itu hanya sekitar 1-2 persen. Tapi di Kutim ini kan perbedaannya itu 10 persen. Jadi, kita tunggu saja, apakah diregister perkaranya atau tidak, tunggu tanggal (18/1/2021). Sebab meskipun diajukan, kalau tidak memenuhi syarat, itu tidak akan diregister,” katanya.

Untuk masalah penunjukan pelaksana tugas di dinas, diakui itu sudah pernah ditangani Bawaslu. Sebab, memang pernah dilaporkan pihak Makin ke Bawaslu Kutim, termasuk Bawaslu pusat. Namun, dari hasil klarifikasi kepada pihak terkait, yang dilakukan Bawaslu  termasuk tim dari Gakkumdu, itu tidak memenuhi syarat. “Jadi tidak ada pelangaran administrasi, apalagi pidana di situ,” katanya.

Tapi, kalau memang nanti  masuk register perkara di MK, tentu Bawaslu sebagai pihak terkait nanti sudah siap beberkan apa yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan di Pilkada Kutim, termasuk masalah  penunjukan pelaksana tugas ini.

“Intinya, gugatan itu bagus, karena memang ini  dibolehkan secara hukum, kalau tidak puas. Ini juga akan jadi panggung bagi Bawaslu, untuk membuktikan apa yang dilakukan, termasuk dalam proses laporan yang diajukan pihak penggugat ini ke Bawaslu, meskipun tidak terbukti,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya