Kutai Timur

Residivis Pengedar Sabu Pengedar Narkoba Satreskoba Polres Kutim 

Tak Jera Dibui, Residivis Kembali Edarkan Sabu di Sangatta



Tersangka yang diamankan tim Satreskoba Polres Kutai Timur.
Tersangka yang diamankan tim Satreskoba Polres Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta – Seorang warga Kecamatan Sangatta Selatan berinisial VL (22) tampaknya tak jera berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkotika. Residivis itu kembali diamankan Tim Satreskoba Polres Kutai Timur, pada Jumat (8/1/2021) lalu lantaran terbukti menyimpan sabu.

VL tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti sebanyak 7 poket sabu seberat 199,96 gram. Sabu itu disimpan dalam tas hitam miliknya yang digantung di kamar.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan, mengungkapkan, penangkapan berbekal informasi valid dari masyarakat bahwa di Sangatta akan terjadi transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya VL berhasil diringkus sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Santai, Kecamatan Sangatta Selatan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, VL diketahui ternyata pernah menjadi tahanan Polres Kutim pada tahun 2017 silam dengan kasus kepemilikan barang haram berupa double L alias pil setan.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatkan dari Kota Bontang dan ia bawa ke Kota Sangatta untuk diedarkan,” bebernya.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan, berupa satu handphone, satu tas yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan satu pack plastik klip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VL disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya