Hukrim
PPA Polres Samarinda Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemuda Setubuhi Siswi SMA pencabulan 
Pemuda Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil 3 Bulan, Mau Tanggung Jawab Tapi Dimintai Rumah
SELASAR.CO, Samarinda – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, meringkus seorang pemuda berusia 25 tahun. Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindakan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih berusia 16 tahun, hingga hamil 3 bulan.
Kasus terungkap ketika orangtua gadis berstatus siswi kelas 2 SMA tersebut curiga karena anaknya sudah berhari-hari tak kunjung pulang ke rumah. Ketika dilakukan pencarian, ternyata anaknya telah tinggal bersama dengan sang kekasih di indekos kawasan Samarinda Utara.
Orangtua korban yang curiga lantas menanyakan untuk memberi tahu alasan mengapa tak pernah pulang ke rumah. Saat didesak, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh kekasihnya. Menerima informasi pahit itu, orangtua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polresta Samarinda.
Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, mengatakan telah menerima laporan dari orangtua korban pada Senin 4 Januari 2021. Disebutkan bahwa sang anak yang masih berusia 16 tahun telah menjadi korban tindakan pencabulan oleh pemuda yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Polisi pun langsung mengamankan pelaku di indekosnya.
Berita Terkait
"Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku perbuatan itu dilakukannya sejak awal berpacaran pada bulan September, dan sudah sering mereka lakukan atas dasar suka sama suka," ujar Iptu Teguh Wibowo saat ditemui di Polresta Samarinda pada Senin (11/1/2021).
Iptu Teguh juga menambahkan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran selama 1,5 tahun. Seiring waktu, pelaku mengajak kekasihnya itu untuk tinggal di indekosnya, sehingga korban jarang pulang ke rumah. Dari pengakuannya, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 3 bulan.
Pelaku yang ditemui saat pers release juga mengatakan bahwa dirinya ingin bertanggung jawab dengan menikahi kekasihnya tersebut, namun mendapat penolakan dari kedua orangtua korban.
“Saya ingin tanggung jawab. Saya juga sudah bertemu tiga kali dengan orangtuanya. Namun, orangtuanya meminta rumah kepada saya, ya saya tidak sanggup" tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23, tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan