Utama

Prostitusi Online MiChat Prostitusi Online Samarinda human trafficking jasa esek-esek di samarinda 

Prostitusi Online via MiChat di Samarinda Terungkap, Rp1,8 Juta Sekali Kencan



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO , Samarinda - Setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait penipuan berkedok prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat, pihak kepolisian melalui Polsek Samarinda Kota langsung melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, justru menemukan informasi adanya tindak pidana human trafficking (perdagangan orang).

"Kami menemukan pelaku inisial MG yang terlibat dalam aksi perdagangan orang," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya, hari ini, Selasa (12/1/2021).

Pelaku pun berhasil diamankan setelah dipancing oleh pihak kepolisian dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa. Pelaku diamankan di salah satu guest house di Samarinda, yang menjadi tempat beroperasinya praktik melanggar hukum tersebut.

"Setelah kami mengetahui lokasi tempatnya di mana, akhirnya kami pancing dan tersangka pun keluar. Dan langsung kami lakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku inisial MG bertugas sebagai perantara untuk mencarikan pria hidung belang yang mau menggunakan jasa prostitusi yang ia tawarkan di aplikasi MiChat. Dalam prosesnya MG yang intens melakukan komunikasi dengan pria hidung belang dengan menggunakan akun berfoto profile dan nama seorang wanita.

"Tersangka bermodus menggunakan nama sebagai perempuan dan menawarkan kepada pria hidung belang," jelas Kapolsek.

Total ada tiga orang wanita yang menjadi korban tindak perdagangan orang dalam kasus ini. Dari pengakuan MG, dirinya dan tiga wanita tersebut saling mengenal dari hubungan pertemanan. "Dia (wanita yang diperdagangkan) itu minta tolong ke saya carikan tamu," ucap MG.

Untuk satu kali kencan, biaya yang dipatok kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta. Pelaku MG pun menerima 25 persen dari nilai transaksi yang ia lakukan. Sementara 75 persen sisanya untuk teman wanitanya.

"Kalau dapat Rp1,8 juta saya dapat Rp400 ribu. Segitu sudah termasuk dengan sewa kamar. Ini yang paling mahal saya tawarkan. Karena biasanya Rp800 ribu," jelasnya.

Pelaku diketahui telah beroperasi selama 1 bulan dan selama itu telah melakukan 8 kali transaksi. Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara tiga wanita yang menjadi korban perdagangan orang hanya diharuskan wajib lapor.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya