Kutai Timur

TK2D Kutim Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK P3K 

Plt Bupati Kutim Ingin Usulkan Semua TK2D Jadi P3K



Ilustrasi pendaftaran P3K
Ilustrasi pendaftaran P3K

SELASAR.CO, Sangatta – Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar mengusulkan seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Perlunya mengusulkan TK2D menjadi P3K, kata Kasmidi, karena selain bisa menambah jumlah pegawai, juga bisa menaikkan kesejahteraan TK2D.    

“Makanya, saya usulkan agar BKPP mengusulkan TK2D sebanyak-banyaknya jadi P3K. Kalau perlu, semuanya.  Bukan hanya guru, tapi semua jurusan, toh, semua kembali pada pemerintah pusat, berapa yang disetujui, itu yang kita terima,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi BKPP, Misliansyah, mengatakan para guru dengan status TK2D  sebanyak 1.500 orang telah diusulkan menjadi P3K. Para guru yang diusulkan tersebut diharapkan bisa diterima melalui program rekrutmen P3K satu juta guru, khusus honorer tahun anggaran 2021.

“Kami sudah mengusulkan 1.500 guru (honorer Kutim) dan kini menunggu hasil verifikasi KemenPAN-RB,” kata Misliansyah di Kantor BKPP Kutim, Rabu (13/1/21).

Ia menyebut, setiap daerah memang memprioritaskan pengangkatan P3K untuk guru honorer di 2021. Pengusulan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pengangkatan P3K yang hingga saat ini belum direvisi.

“Kami (BKPP Kutim) sudah bersurat ke Pusat, meminta agar ada formasi khusus tenaga honorer. Sebab persoalan ini hampir menjadi polemik di berbagai daerah. Jadi meski dibuka untuk umum, namun diupayakan agar ada kuota khusus bagi guru yang sudah menjadi honor,” jelasnya.

Dengan belum adanya revisi PP No 49 Tahun 2018 atau aturan lanjutan, maka Pemkot/Pemkab belum bisa memutuskan apakah perekrutan juga dibuka untuk umum atau tidak. Termasuk jumlah usulan, apakah semua diterima atau malah berkurang. Artinya jumlah pasti yang bakal diterima atau tidak menjadi P3K berada di tangan Pemerintah Pusat.

“Kalau belum ada revisi dalam aturan Pusat, kami belum bisa putuskan, apakah dibuka jalur umum atau khusus. Terkait jumlah yang kami usulkan pun belum bisa dipastikan apakah semua diterima atau justru berkurang,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya