Utama

Pergudangan bukit pinang bukit pinang Kawasan Pergudangan perumahan Bukit Pinang banjir di samarinda 

Kolam Retensi di Pergudangan Bukit Pinang Ternyata Belum Selesai Dikerjakan



Lokasi kolam retensi pergudangan di Bukit Pinang yang belum selesai pengerjaanya.
Lokasi kolam retensi pergudangan di Bukit Pinang yang belum selesai pengerjaanya.

SELASAR.CO, Samarinda - Usai banjir besar yang terjadi di Perumahan Puspita, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, kawasan pergudangan yang berdiri di sekitar kawasan perumahan itu pun menuai sorotan. Hal ini lantaran, pengembangan kawasan di area itu, disebut-sebut menjadi penyebab banjir besar, yang dari pengakuan warga, pertama kali terjadi di perumahan tersebut. 

Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani, sebenarnya dari segi dokumen seperti amdal sudah dikantongi oleh pihak pengembang. Namun, karena mereka tidak memiliki divisi lingkungan, penerapan amdal tersebut belum terealisasi seluruhnya.

“Untuk dokumen amdal sudah benar, namun yang dilakukan di lapangan itu tidak sesuai. Karena mereka tidak punya divisi lingkungan. Jadi ada tahap-tahap yang diloncati. Waktu kami lakukan pembinaan di lapangan, ada hal-hal yang direkomendasikan juga tidak dijalankan,” jelas Nurrahmani. 

“Memang saya perhatikan pergudangan itu bukan satu-satunya penyumbang (banjir) sebenarnya, ada pihak-pihak lain di sekitar situ juga. Hanya saja yang banyak disoroti masyarakat itu kawasan pergudangan ini, karena skalanya besar, lalu juga harus menyediakan polder. Polder itu kan belum terealisasi,” tambahnya.

Jika mengikuti rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), seharusnya kawasan seluas 35 hektare tersebut, membutuhkan kolam retensi dengan kapasitas 16.000 kubik air. Dari informasi yang diperoleh Nurrahmani, pihak pengembang berencana melakukan peninggian muka dinding kolam retensi untuk menambah daya tampung. 

“Itu yang belum selesai pengerjaannya. Makanya akan kita kejar terus agar dalam satu bulan ini sudah selesai semua dikerjakan. Jika dalam satu bulan belum selesai dengan alasan di luar cuaca, sanksi administrasi akan kami keluarkan. DLH kan sudah punya limpahan wewenang dari wali kota untuk melaksanakan sanksi administrasi. Sanksi itu bisa dilanjutkan kepada proses penutupan sementara hingga bisa dicabut izinnya,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya