Hukrim

gauli anak sendiri menyetubuhi anak  Aksi bejat obat penenang ayah tiri menggauli anaknya pencabulan 

Gunakan Obat Penenang, Ayah Tiri Gauli Anak Gadisnya yang Masih SMP



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang ayah berusia 37 tahun tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Aksi bejat dilakukan di kediaman pelaku dan korban.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, lewat rilis pers pada Sabtu (23/1/2021) mengatakan, pelaku tega lantaran bernafsu melihat anak tiri yang masih gadis berusia 13 tahun. Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan berlangsung saat rumah sedang kosong.

“Sebelum menyetubuhi anak tirinya, pelaku memberikan minuman yang telah diberi obat penenang. Setelah korban diketahui telah tertidur, AS langsung membuka celana korban lalu menyetubuhinya,” kata Iptu Rifka Widyadhira.

Aksi tak senonoh itu disadari korban yang kaget saat bangun tidur sudah tidak memakai busana, hanya menggunakan celana dalam. Korban juga terkejut mendapati pelaku tidur tepat di sampingnya. Menyadari itu, korban pun langsung megadu ke ibunya.

"Menyadari itu, korban langsung bilang ke ibunya bahwa dia sudah tidak perawan lagi dan telah ditiduri oleh ayah tirinya," jelas Iptu Rifka Widyadhira.

Tak terima dengan perlakuan itu, ibu beserta keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang gadis ke pihak kepolisian. Pelaku pun langsung diringkus oleh anggota Polsek Samarinda Kota pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Iptu Rifka juga menambahkan, pada saat dilakukan pengamanan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan keluarga korban yang kesal. “Pelaku sempat diamuk oleh istri beserta keluarga korban, namun langsung cepat kita amankan,” kata Iptu Rifka.

Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya pada November hingga Desember 2020 lalu. Terakhir, pelaku melakukannya lagi pada tanggal 19 Januari 2021, dan akhirnya terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76d UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal  5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya