Hukrim

curanmor Pencuri Motor pencuri motor di samarinda seberang Polsek Samarinda Seberang kemalingan motor di samarinda seberang curanmor di samarinda 

Lagi, Polsek Samarinda Seberang Meringkus Pelaku Curanmor



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti tak ada hentinya. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang, kembali meringkus pelaku curanmor. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial RM (33), warga kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Berawal dari laporan korban, Rahmay Randi (22) bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bewarna hitam dengan nomor polisi DW 5544 NG pada 25 Desember 2020 pukul 16.00 Wita. Menerima laporan tersebut, pihak Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan perburuan pelaku.

“Kronologi curanmor terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Sepeda motor korban tengah terparkir di depan toko milik korban. Saat korban ingin menggunakan sepeda motornya, tiba-tiba sudah tidak ada. Mendapati motornya telah hilang, korban langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang,” tulis rilis Polsek pada Rabu (27/1/2021).

Setelah dilakukan perburuan terhadap pelaku curanmor, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil meringkus RM berserta barang bukti 1 unit sepeda motor milik Rahmay yang telah dicuri.

“Pelaku RM beserta barang bukti yang ia curi telah diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut. Atas pencurian tersebut, korban Rahmay mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,” jelas polisi dalam rilisnya.

Akibat perbuatan itu, RM dikenai Pasal 363 ayat (1) yang berbunyi: mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya