Olahraga

Pra-Porprov Kaltim Porprov Kaltim Koni Kaltim Koni Kutim Porprov Kaltim di Berau  Porprov di Berau  anggaran Proprov di Berau Anggaran porprov di kaltim 

Tak Anggaran Pra-Porprov di APBD Kutim



Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.

SELASAR.CO, Sangatta – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Timur (Kutim) sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp 30 miliar, untuk pelaksanaan Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra-Porprov), dalam rangka persiapan menghadapi Porprov Kaltim di Berau tahun 2022 mendatang.

Namun, pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dikabarkan belum menyiapkan anggaran Pra-Porprov, yang dijadwalkan akan dimulai pada Maret mendatang.

“Yang menyusun KUA-PPAS sekarang kan BPKAD, apakah terlupakan atau memang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang belum siap, antara dua itu saja. Sebab mulai tahun ini apabila program itu belum masuk dalam RKPD atau SIPD maka otomatis akan ditolak,” kata Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Namun, pihaknya masih akan tetap mengupayakan bisa menganggarkan melalui APBD perubahan.  “Meskipun di awal bulan Maret mendatang Pra-Porprov sudah ada yang mulai dilaksanakan sebagai salah satu syarat ikut Porprov Kaltim di Berau. Namun hal tersebut juga tidak bisa dipaksakan oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Kecuali pihaknya berupaya meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim untuk bisa mendahulukan anggaran perubahan. “Dengan alasan mendesak terkait kebutuhan Pra-Porprov, maka kita akan bersurat dan harus mendapatkan persetujuan DPRD,” jelas Irawansyah.

Diketahui, dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) mulai tahun ini,  Pemerintah Daerah sudah tidak bisa lagi mengubah postur anggaran yang ada saat ini. “Kecuali pada saat pembahasan APBD Perubahan,” katanya.

Terlebih, dengan diberlakukannya SIPD, maka seluruh program Pemerintah Daerah juga bisa langsung dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga seluruh rencana kegiatan yang ada, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pasalnya jika tidak melalui prosedur, dan melewati jadwal yang telah ditentukan, maka otomatis rencana kegiatan tersebut akan ditolak oleh sistem,” terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya