Kutai Timur

Pemberhentian Pasangan Ismunandar-Kasmidi Bulang DPRD Kutim  Ismunandar-Kasmidi Bulang 

DPRD Kutim Usulkan Pemberhentian Pasangan Ismunandar-Kasmidi Bulang



Rapat Paripurna II DPRD Kutai Timur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim.
Rapat Paripurna II DPRD Kutai Timur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengusulkan pemberhentian Ismunandar sebagai Bupati Kutai Timur dan Kasmidi Bulang sebagai Wakil Bupati Kutai Timur. Keduanya menjabat untuk periode 2016-2021 dan akan habis masa jabatannya pada 17 Februari mendatang.

Pengusulan pemberhentian tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kutai Timur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua II DPRD Asti Masyar, Asisten 1 Sekkab Kutim Suko Buono, serta disaksikan langsung sejumlah tamu undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kutim (Sekwan) Ikhsanuddin Syerfi menyampaikan bahwa usulan pemberhentian itu sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kaltim Nomor 100/233/Pem. 2 tanggal 21 Januari 2021. Perihal Penyampaian Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Masa Jabatan 2016-2021.

“Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ucap Sekwan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengumumkan usulan pemberhentian Ismunandar dan Kasmidi Bulang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur masa jabatan  2016-2021.

“Untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Gubernur Kalimantan Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya