Kutai Kartanegara

peredaran-narkoba  sabu-sabu  kasus-narkoba-di-kukar  transaksi-narkoba  Ibu Rumah Tangga edarkan sabu emak-emak pengedar narkoba 

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Muara Jawa Kukar Dibekuk Polisi



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Muara Jawa membekuk IR (28) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 14.40 Wita, Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono, mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani RT 10 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.

Berbekal iniformasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi, dan meminta Ketua RT 10 Kelurahan Muara Jawa Ulu, untuk mendampingi pihak kepolisian melakukan penggerebakan di rumah tersangka.

"Pada saat digerebek, pelaku sedang duduk di sofa ruang tamu, dan di tangan kirinya sedang memegang sesuatu," ujar Kapolsek Muara Jawa, Iptu Nursan.

Kemudian, anggota polisi pun meminta wanita itu menunjukkan benda yang dipegangnya, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Setelah dibuka, ternyata wanita itu memegang narkoba jenis sabu sebanyak 7 poket ukurun kecil siap edar. Selanjutnya, anggota polisi meminta pelaku untuk menunjukkan dimana barang terlarang lainnya disembunyikan.

"Pelaku menunjuk sebuah tas punggung, dan di kantong tas tersebut ditemukan 1 poket sabu ukuran kecil," jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 poket narkoba jenis sabu seberat 0,62 gram, 1 tas punggung, 1 unit handphone dan 1 sim card. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya