Utama

PPKM di Kaltim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di samarinda Kaltim Silent Stop Kegiatan Sabtu dan Minggu rencana ppkm di samarinda Instruksi Gubernur Kaltim Kaltim lockdown 

Instruksi Gubernur: Di Rumah Saja Tiap Sabtu-Minggu, Semua Daerah Terapkan PPKM



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diterapkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Kamis, 4 Februari 2021 kemarin. 

Dikeluarkannya keputusan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kaltim. Total ada delapan poin instruksi yang dikeluarkan gubernur, yang ditujukan kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa dan lurah se-Kalimantan Timur. 

“Instruksi Gubernur sudah turun, sudah saya tandatangani. Itu instruksi kepada semua bupati dan wali kota. Nanti mereka akan berkoordinasi dengan pihak aparat, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan seluruh pihak terkait,” ujar Isran Noor pada hari ini, Jumat (5/2/2021).

Berikut poin-poin yang tertera dalam Ingub Kaltim Nomor 1 Tahun 2021:

KESATU: Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing. 

KEDUA: Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu: (1) Mencuci tangan menggunakan sabun: (2) Memakai masker: (3) Menjaga jarak: (4) Menghindari kerumunan: (5) Mengurangi mobilitas. 

KETIGA: Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. 

KEEMPAT: Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

KELIMA: Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. 

KEENAM: Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT). 

KETUJUH: Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

KEDELAPAN: Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. 

Isran pun berharap agar instruksi tersebut benar-benar dilaksanakan, sehingga tujuan dibuatnya Ingub tersebut dapat tercapai. “Mudah-mudahan instruksi itu bisa berjalan, tapi kami punya keyakinan sterilisasi itu bisa jalan. Ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan gubernur. Jadi kepentingan bersama-sama,” jelasnya.

Ditanya lebih lanjut poin keempat soal tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu, Isran menegaskan hal itu berlaku bagi semua tempat, termasuk pusat perbelanjaan (mal).

“Artinya begini, itulah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat harus bisa memahami. Di balikpapan kasus bukan hanya terjadi di masyarakat ekonomi atas saja, tapi masyarakat ekonomi bawah juga. Mulainya ada yang dari pasar sampai karyawan kantor yang bekerja. Jadi sama (mal) juga harus tutup. Karena namanya kan semua kegiatan. Mal kan sekarang mulai ramai lagi. Ini kan kita masih coba untuk Sabtu dan Minggu,” jelas Isran.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya