Kutai Timur

Kaltim Silent Kaltim lockdown PPKM di Kaltim PPKM di Kutim Kaltim Sabtu Minggu Stop Kegiatan Sabtu dan Minggu  sanksi pelanggar protokol kesehatan isran noor 

Beraktivitas di Luar Rumah Hari Sabtu dan Minggu, Siap-siap Kena Sanksi



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Sangatta - Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah virus Corona (Covid-19), Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) langsung menerbitkan surat edaran Nomor 360/135/BPBD/11/2021, tentang Penerapan Instruksi Gubernur Kaltim.

Dalam surat tersebut, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur, Kasmidi Bulang, meminta seluruh elemen masyarakat selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Dengan menerapkan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas," jelas Bupati Kutim dalam surat edarannya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu. Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami juga meminta agar semua camat, kades/lurah sampai tingkat RT membentuk dan mengaktifkan kembali posko satgas Covid-19 untuk memantau perkembangan wabah virus Corona di masing-masing wilayahnya," kata Kasmidi.

Tim Satgas Kutai Timur secara terpadu juga akan terus melakukan Operasi Yustisi dan penyemprotan di fasilitas publik secara berkala dan melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah

Kutai Timur. Hal itu berpedoman pada Peraturan Bupati 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desase 2019 (Covid-19).

"Bagi yang melanggar beberapa poin di atas, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati No 32 Tahun 2020 dan Surat Edaran sebelumnya," ujar Bupati.

Sesuai Perbup sebelumya, sanksi dimaksud adalah sanksi sosial seperti bersih-bersih hingga sanksi tegas berupa denda.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya